BERITABETA.COM, Jakarta - Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau suap -gratifikasi, terkait penyelenggara negara atau yang mewakili pemeriksaan laporan pada Dinas Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.

Penahanan paksa lima tersangka tersebut disampaikan 0leh Wakil KPK Alexander Marwata Didampingi Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/08/2022).

Alex membeberkan, menetapkan lima orang tersangka ini dilakukan oleh penyidik ​​​​berdasarkan hasil pengumpulan informasi dari sumber termasuk fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah [Gubernur Sulawesi Selatan, 2018-2023] dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan lima tersangka,"ungkapnya.

Lima tersangka tersebut masing-masing, ER [Edy Rahmat], Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, pihak pemberi.

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah pihak penerima. Yakni AS [Andy Sonny], Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. YBHM [Yohanes Binur Haryanto Manik], Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

WIW [Wahid Ikhsan Wahyudin], Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. GG [Gilang Gumilar], Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Alex, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik ​​​​melakukan upaya paksa tersingkir pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022.

"Tersangka AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, YBHM ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, WW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 , dan GG ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,"jelasnya.