BERITABETA.COM, Jakarta - Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau suap -gratifikasi, terkait penyelenggara negara atau yang mewakili pemeriksaan laporan pada Dinas Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.

Penahanan paksa lima tersangka tersebut disampaikan 0leh Wakil KPK Alexander Marwata Didampingi Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/08/2022).

Alex membeberkan, menetapkan lima orang tersangka ini dilakukan oleh penyidik ​​​​berdasarkan hasil pengumpulan informasi dari sumber termasuk fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah [Gubernur Sulawesi Selatan, 2018-2023] dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan lima tersangka,"ungkapnya.

Lima tersangka tersebut masing-masing, ER [Edy Rahmat], Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, pihak pemberi.

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah pihak penerima. Yakni AS [Andy Sonny], Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. YBHM [Yohanes Binur Haryanto Manik], Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

WIW [Wahid Ikhsan Wahyudin], Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. GG [Gilang Gumilar], Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Alex, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik ​​​​melakukan upaya paksa tersingkir pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022.

"Tersangka AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, YBHM ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, WW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 , dan GG ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,"jelasnya.

Konstruksi Perkara

Pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

Selanjutnya BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk Tim Pemeriksa dan salah satunya yang beranggotakan YBHM dengan tugas memeriksa keuangan Pemprov Sulsel tersebut. Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Sebelum proses pemeriksaan, laporan Alex, tersangka YBHM pernah aktif menjalin komunikasi dengan AS, WIW dan GG yang pernah menjadi Tim Pemeriksa untuk keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diantaranya terkait cara menemukan item-item pemeriksaan.

Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 di duga juga dikondisikan oleh AS, WIW dan GG dengan meminta sejumlah uang. Adapun item temuan dari YBHM antara lain adanya beberapa proyek yang nilai pagu anggarannya terlupakan di mark up dan hasil pekerjaan juga terlupakan tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan ini, ER kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa untuk tidak melakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, hingga menyatakan hasil temuan tersebut tidak ada.

Dalam proses pemeriksaan ini, ER sebagai Sekretaris Dinas PUTR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis uang untuk Tim Pemeriksa.

GG kemudian menyampaikan keinginannya ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diharapkan menawarkan keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian hadiah dengan istilah “dana partisipasi”.

Untuk memenuhi permintaan YBHM, ER diduga sempat meminta saran pada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi proyek pemenang di tahun anggaran 2020.

Diduga besaran “dana partisipasi” yang dimintakan 1% dari nilai proyek, dan dari keseluruhan “dana partisipasi” yang dikumpulkan nantinya ER akan mendapatkan 10%.

Adapun uang yang diharapkan diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan jumlah total sekitar Rp2,8 Miliar dan AS turut diingat sebagai bagian dari Rp100 juta yang digunakan untuk mengelola jabatan Kepala BPK Perwakilan.

Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah Rp324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini.

Atas perbuatannya, ER sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AS, YBHM, WIW dan GG sebagai Penerima pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Alex menuturkan, KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi pada pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. Dimana modus korupsi tersebut seperti lingkaran yang saling terkait.

KPK prihatin dengan pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi proses untuk menguji anggaran negara, justru disalahgunakan oleh-pihak yang amanah dengan melakukan permufakatan jahat dan melakukan kejahatan korupsi untuk diri sendiri atau pihak tertentu.

"Akibatnya, siklus korupsi ini adalah pengelolaan anggaran yang tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara optimal," pungkas Alex Marwata.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy