Kajati Maluku berharap, dengan adanya Bidang Pidana Militer pada Kejati Maluku tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama, dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama.

"Termasuk mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas,"timpalnya.

Dengan begitu, menurut dia, penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi.

Untuk itu bagi pejabat yang baru saja dilantik agar segera laksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagai pelaksanaan Undang Undang Kejaksaan.

"Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas,"tandasnya.

Selain itu dengan adanya Bidang Pidana Militer di Kejati pula diharapakan mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Pada kesempatan ini Kajati Maluku menyampaikan tiga poin instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di Bidang Pidana Militer. Yaitu;

1. Segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru saudara, segera melebur dan laksanakan tugas secara pro aktif dalam memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di Bidang Pidana Militer.

2. Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang Pidana Militer.

3. Mengefektifkan dan mengefisienkan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum.

 

Kolonel Ramelto Napitupulu

 

Untuk diketahui, Kolonel Ramelto Napitupulu sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Dosen HTN Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada Direktorat Hukum TNI AD di Jakarta.   (*)

 

Editor : Redaksi