Tak Ada HET, Pengecer di SBT Naikkan Harga BBM Sesuka Hati
BERITABETA.COM, Bula —Para pedagang pengecer Bahan Bakar Minyak [BBM] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] selama ini menjual BBM tidak menggunakan ketentuan Harga Eceran Tertinggi [HET] BBM sesuai ketentuan pemerintah.
Para pengecer BBM di Kabupaten SBT membuat kebijakan sepihak dengan menaikkan harga BBM yang dijual.
Informasi yang diperoleh beritabeta.com di Bula, Senin (10/10/2022), khusus untuk harga BBM jenis Pertalite di hanpir semua kecamatan di daerah itu berkisar antara Rp13.000 hingga 17.000 per liter.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Fraksi [Kefra] Partai Gerakan Indonesia Raya [Gerindra] DPRD SBT Costansius Kelatfeka dalam rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda perubahan APBD 2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD SBT pagi tadi.
Kolatfeka mengemukakan, dengan memperhatikan kondisi terkini yang dialami masyarakat di kabupaten penghasil minyak bumi itu sebagai akibat dari kebijakan kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat [Pempus] beberapa waktu lalu.
Ia membeberkan, ditengah terjadi kenaikan harga, ketersediaan BBM pada sejumlah kecamatan mengalami kelangkaan, sehingga fraksi Gerindra tambah dia mendorong untuk membentuk payung hukum melalui Peraturan Daerah [Perda] yang akan dijadikan sebagai rujukan untuk menetapkan HET.
"Fraksi Gerindra mendorong Pemda untuk membentuk payung hukum melalui Perda yang akan dijadikan sebagai rujukan dalam penetapan HET BBM di wilayah hukum SBT," cetus Costansius Kolatfeka.