BERITABETA.COM, Ambon – Distributor minyak gorong curah di Maluku PT. Trisamudera, memastikan harga minyak goreng curah yang didistribusikan ke pengecer di Provinsi Maluku sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

HET yang ditetapkan adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Sejak bulan April 2022, PT Trisamudera telah menyuplai sebanyak 220 ton minyak goreng curah ke pengecer di Maluku.

“Kemarin, kami kembali melakukan pembongkaran 63 ton minyak goreng curah,"kata Direktur PT. Trisamudera Johan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).

Johan mengaku, minyak goreng curah yang dipasok telah didistribusikan kepada kurang lebih 60 pengecer yang tersebar di Kota Dobo-Kabupten Kepulauan Aru 1 pengecer, Kota Tual 6 pengecer, Namlea-Kabupaten Buru 3 pengecer, Namrole-Kabupaten Buru Selatan 1 pengecer, Kabupaten Seram Bagian Barat 4 pengecer, Masohi-Kabupaten Maluku Tengah 2 pengecer, Kobisonta-SBB 2 pengecer, Saparua 1 pengecer, dan Kota Ambon 40 pengecer.

"Awalnya masyarakat belum terbiasa dengan minyak goreng curah, karena biasa membeli minyak kemasan bermerek. Namun ada bantuan pihak-pihak tertentu seperti Disperindag hingga Satgas Pangan lewat edukasi kepada masyarakat sehingga ada peningkatan dalam membeli produk ini," jelasnya.

Ia mengungkapkan setiap pembongkaran kontainer minyak goreng curah dikawal ketat aparat yang tergabung dalam Satgas Pangan.

"Segala prosesnya dikawal, mulai dari pembongkaran hingga ke gudang distributor," ungkapnya.

Ia juga mengatakan dalam penyaluran minyak goreng curah 18 liter/jirigen, pengecer wajib melampirkan 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi pengecer yang tidak menyertakan KTP untuk tiap jirigen, maka proses pembelian pada distributor Trisamudera akan ditunda.

"Jadi pengecer yang membeli minyak curah wajib dengan KTP. Misalkan pengecer membeli 10 jirigen (tiap jirigen 18 liter) harus dengan persyaratan 10 KTP milik pelanggan. Awal-awal itu masyarakat yang membeli enggan memberi KTP, namun itu wajib sesuai kebijakan dari pusat, bahkan mempermudah pengecer untuk melakukan permintaan lagi ke distributor. Dan sejauh ini kita tidak membatasi pemintaan atau jumlah jirigen yang dibeli, namun wajib dengan KTP," tutupnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala