BERITABETA.COM, Ambon - Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepolisian Daerah [Polda] Maluku meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan pedagang yang berlaku curang dengan menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Terendah (HET). 

Masyarakat Maluku juga diminta untuk mengetahui HET untuk menyik goreng di Maluku sebesar Rp 14 ribu per liter. 

"Laporkan segera kepada polisi jika ada yang jual minyak goreng di atas HET, "kata  Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Rabu (16/3/2022). 

Selain soal harga, Roem juga meminta kepada  masyarakat agar melaporkan ke Satgas Pangan atau aparat kepolisian terdekat, bila menemukan pelaku yang melakukan penimbunan minyak goreng. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik atau sampai memborong minyak goreng. Karena stok atau ketersediaannya masih dijamin aman," jelasnya.

Dikatakan, Polda Maluku memastikan stok minyak goreng di daerah ini aman hingga bulan Ramadan mendatang. Warga diminta untuk tidak panik, karena semua stok masih tersedia. 

Roem mengatakan, stok minyak goreng dipastikan aman setelah tim Satgas Pangan Maluku melakukan pengecekan di sejumlah distributor. 

"Jadi hasil pengecekan dari Krimsus dalam hal ini Satgas Pangan, dan Polresta Ambon terkait stok minyak goreng di Ambon dan Maluku sampai bulan Puasa masih aman," ucapnya.

Menurutnya, pengiriman stok minyak goreng dari Jawa sudah dalam perjalanan. Sehingga masyarakat tidak boleh panik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memastikan dan memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah-daerah.

Listyo Sigit menegaskan pengawasan terkait minyak goreng oleh jajaran Polri tersebut perlu dilakukan mulai dari produksi hingga distribusi.

“Nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Polri memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat," kata Listyo Sigit. 

Kapolri menerangkan hal-hal yang perlu diwaspadai oleh jajaran Polri adalah potensi pelanggaran oleh pihak tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng.

Adapun potensi pelanggaran yang dimaksud, antara lain upaya oknum yang menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran.

Karena itu, Sigit memerintahkan kepada polisi di lapangan agar tidak sekadar memeriksa dokumen saja, melainkan juga memastikan produsen menjalankan kewajibannya mendistribusikan minyak goreng ke pasaran (*)

Editor : Redaksi