HET Migor Dihapus, DPR : Kok Bisa Pemerintah Angkat Bendera Putih?

BERITABETA.COM, Jakarta - Keputusan pemerintah menangani kelangkaan minyak goreng [Migor] di pasaran mendapat sorotan dari Komisi VI DPR RI. Mereka mempertanyakan kinerja Kementerian Perdagangan [Kemendag] dalam menangani kondisi menyulitkan yang dialami masyarakat belakangan ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal bahkan mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng kemasan dan ‘melepasnya’ sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
“Kok bisa angkat bendera putih pemerintah kita? Kita kalah dengan oligarki-oligarki atau kartel-kartel di bidang-bidang tertentu dan baru-baru ini terlihat juga hal serupa dengan batu bara,” ungkap Hekal dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Perdagangan M. Lutfi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta seperti dikutip dari rilis Humas DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya dalam rapat kerja itu, Mendag Lutfi memaparkan hasil rapat terbatas pemerintah beberapa waktu yang lalu yang melepas harga minyak goreng sesuai harga pasar.
Selain menghapus HET minyak goreng kemasan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir kelapa sawit. Sebelumnya kebijakan pengaturan DMO dan DPO diterapkan dengan tujuan pembatasan ekspor untuk menggenjot produksi minyak kelapa sawit dalam negeri.
“Saya kaget waktu dengar kebijakan baru ini. Sudah tidak ada DMO, tidak ada DPO, sudah tidak ada persetujuan ekspor. Lalu wewenang bapak dimana dalam mengatur ini?” tanya politisi Partai Gerindra itu.
Pada paparannya, Mendag Lutfi juga mengungkapkan adanya beberapa kewenangan terkait produksi minyak goreng yang tidak dapat secara langsung diatur oleh Kemendag.
Hal ini menjadikan beberapa kebijakan berada di bawah kementerian lain seperti Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.
“Kok saya dengar ada beberapa pengaturan yang akan dilakukan dengan kementerian lain yang seharusnya menjadi ranah bapak. Ini kan terkesan, ya mohon maaf dianggap kementerian tidak bisa kerja maka harus diambil alih,” ungkap Hekal menyayangkan lemahnya posisi Kemendag dalam polemik ini.
Hekal menilai, diperlukan beberapa pengawalan yang lebih ketat untuk memperkuat posisi Kemendag dalam krisis ini. Hal tersebut sejalan dengan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait bahan pangan dan kebutuhan pokok yang diutarakan beberapa Anggota Komisi VI DPR RI yang hadir.