BERITABETA.COM, BulaStatus zona merah pelayanan publik yang kembali disandang Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] membuat sejumlah pihak menaruh perhatian atas kondisi tersebut.

DPRD setempat pun menjadwalkan untuk mengundang Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas guna membicarakan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku terhadap pelayanan pemerintahan di daerah penghasil minyak bumi ini.

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD SBT M. Umar Gasam kepada beritabeta.com melalui telepon selulernya dari Kota Ambon, Jumat (18/3/2022).

Gasam mengungkapkan, pihaknya secara lisan sudah melaporkan hasil Kunjungan Kerja [Kunker] Komisi A DPRD SBT yang dilakukan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku beberapa waktu lalu kepada Ketua DPRD SBT Noaf Rumau.

Tidak saja melaporkan, dia berujar, pihaknya juga meminta Ketua DPRD SBT untuk segera memfasilitasi rapat konsultasi pimpinan fraksi, pimpinan komisi dengan bupati SBT Abdul Mukti Keliobas yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Secara lisan saya sudah laporkan hasil kunjungan kepada Ketua DPRD SBT, saya juga minta Ketua DPRD berkenaan memfasilitasi rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan komisi dengan bupati, agar membicarakan secara terpisah hasil penilaian Ombudsman," ungkap M. Umar Gasam.

Anggota DPRD SBT dua periode itu juga berjanji, hasil pelayanan publik tersebut menjadi atensi keras yang akan disampaikan pihaknya secara terbuka dalam rapat paripurna DPRD SBT.

Menurutnya, hasil penilaian Ombudsman tersebut menggambarkan kepada semua pihak, terutama bupati dan wakil bupati SBT [Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur] tentang ketidakseriusan Kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD] dalam mewujudkan visi-misi yang diusung.

"Nanti saya akan atensikan hal ini dalam rapat paripurna, memalukan ini. Pelayanan pemerintahan kita di SBT berturut-turut dinilai merah semua," ucapnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi