BERITABETA.COM, Bula — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Costansius Kolatfeka kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT untuk membangun ibukota kabupaten di dataran Hunimua.

Dia menegaskan, amanat undang-undang nomor 40 tahun 2003 menjadi posisi kabupaten SBT yang kemudian dipertegas dengan ketukan palu Abdul Mukti Keliobas selaku Ketua DPRD SBT saat itu untuk melahirkan Peratutan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2007.

"Hubungan dengan dokumen RPJMD, saya hanya mau menyampaikan kepada pimpinan, saudara bupati, wakil bupati dan seluruh pimpinan OPD untuk menyusun rencana kerja dalam rangka mengalokasikan anggaran di tahun-tahun berikut, minimal disisipkan pembangunan hunimua," ujar Kolatfeka saat rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda RPJMD, Senin (8/11/2021).

Anggota Komisi C DPRD SBT itu juga mengungkapkan, sebagai tindaklanjut dari rentetan peristiwa, pada 2008, Pemda SBT pada masa pemerintahan Abdullah Vanath - Sitti Umuriyah Suruwaky telah melakukan prosesi adat pelepasan tanah di wilayah tersebut.

Untuk itu, dia mengajak semua pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD SBT untuk menyatukan persepsi bersama Pemda SBT dalam mewujudkan harapan pembangunan hunimua.

"Saya kira pada masa pak Mukti dan pak Fahri sudah mengalokasikan anggaran ke hunimua, saya berterimakasih bahwa kemudian hari ini kita melawan lupa," ungkapnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan komitmen untuk mengawal dan mendukung pembangunan ibukota definitif di Dataran Hunimua sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003.

"Pada prinsipnya Fraksi Gerindra DPRD SBT tetap mendukung langkah dan gerakan teman-teman terkait pembangunan kabupaten SBT di Dataran Hunimua, karena semangatnya Undang-Undang 40 tahun 2003" ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra Costansius Kolatfeka kepada beritabeta.com di Bula, Jumat malam (13/8/2021).

Politisi asal Pulau Teor itu membeberkan, sebelumnya DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) SBT telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2007 tentang penetapan lokasi definitif ibukota Kabupaten SBT.