Kolatfeka Kembali Ingatkan Pemkab SBT untuk Bangun Ibukota di Dataran Hunimua
Dia menjelaskan, Perda yang dihasilkan pada pemerintahan bupati dan wakil bupati SBT Abdullah Vanath dan Sitti Umuriyah Suruwaky itu sebagai turunan dari undang-undang nomor 40 tahun 2003 tersebut.
"Itu berarti, Bupati dan Wakil bupati (Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur) mengawali periodesasi dengan semangat membangun SBT lima tahun kedepan, seharusnya dataran hunimua sesuai amanat 03 tahun 2007 segera dibangun" bebernya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku itu juga mengaku, pada awal pemerintahan bupati dan wakil bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dan Fachri Husni Alkatiri telah menganggarkan belasan miliar untuk memulai aktivitas di dataran hunimua.
Sehingga, dia berharap semangat itu harus diteruskan kembali oleh bupati Abdul Mukti Keliobas pada periode keduanya, apalagi tambah dia, Mukti dan Idris sebagai pelaku pemekaran.
"Saya berharap supaya bupati harus mengikuti semangat undang-undang nomor 40 tahun 2003 dan Perda 03 tahun 2007. Apalagi pada periodesasi itu pak Mukti menjadi ketua DPRD dan beliau yang menyetujui Perda itu, jadi marilah kita bersikap dan menolak lupa atas satu konsensus, satu deklarasi dan satu kesepakatan bersama" harapnya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi