BERITABETA.COM, Bula — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan komitmen untuk mengawal dan mendukung pembangunan ibukota definitif di Dataran Hunimua sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003.

"Pada prinsipnya Fraksi Gerindra DPRD SBT tetap mendukung langkah dan gerakan teman-teman terkait pembangunan kabupaten SBT di Dataran Hunimua, karena semangatnya Undang-Undang 40 tahun 2003" ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra Costansius Kolatfeka kepada beritabeta.com di Bula, Jumat malam (13/8/2021).

Politisi asal Pulau Teor itu membeberkan, sebelumnya DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) SBT telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2007 tentang penetapan lokasi definitif ibukota Kabupaten SBT.

Dia menjelaskan, Perda yang dihasilkan pada pemerintahan bupati dan wakil bupati SBT Abdullah Vanath dan Sitti Umuriyah Suruwaky itu sebagai turunan dari undang-undang nomor 40 tahun 2003 tersebut.

"Itu berarti, Bupati dan Wakil bupati (Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur) mengawali periodesasi dengan semangat membangun SBT lima tahun kedepan, seharusnya dataran hunimua sesuai amanat 03 tahun 2007 segera dibangun" bebernya

Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku itu juga mengaku, pada awal pemerintahan bupati dan wakil bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dan Fachri Husni Alkatiri telah menganggarkan belasan miliar untuk memulai aktivitas di dataran hunimua.

Sehingga, dia berharap semangat itu harus diteruskan kembali oleh bupati Abdul Mukti Keliobas pada periode keduanya, apalagi tambah dia, Mukti dan Idris sebagai pelaku pemekaran.

"Saya berharap supaya bupati harus mengikuti semangat undang-undang nomor 40 tahun 2003 dan Perda 03 tahun 2007. Apalagi pada periodesasi itu pak Mukti menjadi ketua DPRD dan beliau yang menyetujui Perda itu, jadi marilah kita bersikap dan menolak lupa atas satu konsensus, satu deklarasi dan satu kesepakatan bersama" harapnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi