HET Migor Dihapus, DPR : Kok Bisa Pemerintah Angkat Bendera Putih?

“Saya setuju dengan usulan kita membentuk Panja untuk bahan pangan dan kebutuhan pokok dan bahkan menyerukan juga kalau perlu, kita revisi undang-undangnya kalau memang bapak perlu penguatan yang lebih lanjut,” ungkap Haekal.
Dalam kesempatan yang sama, Mendag Lutfi juga menjelaskan bahwa meskipun harga minyak goreng kemasan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian, namun pemerintah tetap menerapkan HET kepada minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Untuk menekan harga minyak goreng curah tersebut maka dilakukan subsidi di tingkat produsen melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal ini menimbulkan pertanyaan beberapa anggota terkait dengan kepastian distribusi minyak curah bersubsidi tersebut.
Rapat Kerja ini menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain; Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI ketika kewajaran harga tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak kelapa sawit serta mendesak Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dengan satgas pangan Polri dan aparat penegak hukum dalam menjamin ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng serta menindak tegas para pelaku pelanggar hukum.
Pada rapat kerja tersebut dipertanyakan pula langkah Kemendag terkait stabilisasi harga dan pasikan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Selain itu, Kemendag juga didorong untuk melakukan diversifikasi pasar untuk mencegah kelangkaan komoditas impor seperti kedelai dan gandum karena dampak situasi global. (*)
Editor : Redaksi