Jaksa Belum Terima Laporan, Proyek Reboisasi Hutan di SBT Diduga Gagal Total
BERITABETA.COM, Ambon — Proyek reboisasi hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali menyita perhatian publik di Maluku. Proyek yang didanai dengan APBD tahun 2022 itu menelan biaya mencapai Rp. 3.162.390.000 dan dikelolah oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Dua tahun berlalu, kegiatan reboisasi yang dilakukan oleh CV Usaha Bersama, milik pengusaha bernama Iskandar, terendus tidak tuntas sesuai kontrak yang disepakati.
Hal ini sebelumnya telah diungkap oleh toko mudah Kabupaten SBT, Ayub Rumbaru.
Ayub mengaku kegiatan reboisasi hutan lindung tahun 2022 itu harusnya seluas 150 hektar. Namun, hingga tahun 2024, reboisasi yang dilakukan hanya mencapai luasan 6 hektar.
Menyikapi temuan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus), Triono Rahyui mengaku sampai saat ini belum ada laporan terkait proyek tersebut.
"Ya, nanti di lihat. Masih kita selesaikan tunggakan yang ada dulu. Belum ada laporan, kita lihatnya di berita," ungkapnya kepada wartawan.
Ayub Rumbaru seperti diberitakan sebelumnya bahkan mendesak Kejati Maluku maupun Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut kasus tersebut, karena dinilai kental dengan unsur penyimpangan.
Ia menyebut, proyek dengan anggaran Rp. 3.162.390.000 tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak, namun pencairan anggaran tetap dilakukan 100 persen.
“Pihak aparat keamanan juga harus memanggil dinas terkait, karena adanya pencairan anggaran 100 persen, disamping kontraktor. Tentunya termasuk Sadali Ie, karena beliau saat itu menjabat sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Makuku,” ungkapnya (*)
Editor : Redaksi