Tiga Tahun Buron, Koruptor Jalan Inamosol Ditangkap Tim Tabur di Manokwari

BERITABETA.COM, Ambon – Buron koruptor proyek jalan simpang desa Rambatu - Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018, Gween Salhuteru (GS) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku di Kota Manokwari.
GS merupakan staf administrasi pada PT Sinar Abadi. Perusahaan ini merupakan pelaksana proyek jalan di Kecamatan Inamosol di Kabupaten SBB tahun anggaran 2018, yang menelan anggaran sebesar Rp 31 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2022 lalu, namun sejak itu yang bersagkutan tidak sekalipun menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Maluku, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdiling menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka GS berlangsung pada, Selasa (26/8/2025).
Penagkapan GS sukses dilakukan, setelah Tim Tabur melakukan kerjasama dengan tim Intelejen Kejati Papua Barat dan tim Intelejen Kejaksaan Agung.
"GS ditangkap di Kecamatan Warmer, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat," jelas Aspidsus.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian diterbangkan ke Ambon dan tiba di Kejati Maluku Rabu (27/8) pukul 14.50 WIT dan langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan Kejati Maluku.
"Tersangka tiba di Ambon langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan di Kejati Mauku untuk diperiksa," ucap Aspidsus.
Akibat perbuatan tersangka dalam proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol ini kata Aspidsus, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar.
"Selanjutnya tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Ambon," ucap Aspidsus.
Dalam kasus ini selain GS, Kejati Maluku juga menjerat 3 tersangka lainnya, termasuk mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena. Ketiga tersangka telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. (*)
Editor : Redaksi