Kerugian Negara Rp4,2 Miliar, Proses Hukum Kasus Jalan Lingkar Pulau Wokam Tamat?
Wahyudi pun belum bisa menjelaskan pengusutan kasus ini secara gamblang. “Nanti saya cek dulu dari dalam (tim penyelidik Kejati Maluku),” kata Wahyudi saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon Kamis, (23/09/2021).
Apakah dengan pengembalian uang kerugian negara oleh kontraktor itu menandakan proses hukum kasus dugaan tipikor proyek jalan lingkar Wokam Aru dihentikan? “Nanti saya cek dulu,” kata Wahyudi singkat.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun anggaran 2018 sebesar Rp36,7 miliar.
Dana segar itu digelontorkan oleh pemerintah bukan hanya untuk pekerjaan jalan beraspal. Ada pula item lain. Seperti gorong-gorong dan drainase.
Kontraktor pelaksana proyek jalan lingkar pulau Wokam adalah Timotius Kaidel alias Timo. Ia menangani proyek ini dengan menggunakan PT. Purna Dharma Perdana. Perusahaan yang digunakan oleh Timo Kaidel ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dugaan konspirasi ditengarai terjadi tatkala proses tender atau lelang paket proyek tersebut.
Sebab PT Purna Dharma Perdana yang pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016. Diduga perusahaan ini bermasalah saat menangani proyek di sana (Jawa Barat).
Lucunya, saat tender paket proyek jalan lingkar pulau Wokam dilakukan oleh Panitia/Pokja Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, justru PT Purna Dharma Perdana diumumkan sebagai pemenang tender.
Kontraktor Timo Kaidel lalu mengerjakan proyek Rp,36,7 miliar itu. Indikasinya, kontraktor tidak melaksanakan perkerjaan sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.
Saat itu, pekerjaan fisik jalan lingkar Wokam itu kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh kontraktor.
Meski pekerjaan belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar saat itu sudah cair 100 persen.
Beberapa item proyek yang diduga belum tuntas dikerjakan saat itu oleh kontraktor diantaranya; drainase pada sisi kiri dan kanan jalan.
Padahal, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.
Akibat kontraktor belum membangun gorong-gorong saat turun hujan, air kemudian tumpah-ruah dan menyebabkan kerusakan pada jalan tersebut.
Sejumlah bahan dan data termasuk keterangan para pihak terkait seputar kasus dugaan tipikor proyek jalan Lingkar Pulau Wokam itu sudah menjadi temuan auditor BPK maupun pihak Kejati Maluku. (BB-RED)