Peraturan Jaksa Agung RI

Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-599/F.2/Fd.1/03/2011, tertanggal 11 Maret 2011 ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan di seluruh Indonesia. Perihalnya mengenai Jangka waktu Penyelidikan   dan Penyidikan.

Pertikannya, sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/NJNIO/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Ketola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dengan ini diingatkan kepada Saudara supaya mempedomani jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yaitu;

Jangka waktu penyelidikan (vide pasal 5)

(1). Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja;

(2). Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, atas dasar permohonan dari tim penyelidik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan;

(3). Untuk Kejaksaan tipe B di Iuar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan;

(4). Setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari Pimpinan.

Janga Waktu Pelaporan Penyidikan (Vide BAB V Bagian IO) Pasal 19 (1). Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan baik menyebut atau tidak menyebut nama tersangka, Trn Penyidikan berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan penyidikan I (Lapbangdik l) hasil penyidikan kepada pimpinan melalui Pejabat Teknis setingkat di bawahnya.

(2). Apabila Trn Penyidikan berpendapat penyidikan belum dapat diselesaikan maka Tim Penyidikan menyampaikan dalam laporan perkembangan penyidikan I (Lapbangdik l) dengan kewajiban menyebutkan kekurangannya dan rencana tindakan penyelesaian penyidikan, dan mengusulkan nama/ identitas tersangka apabila Surat Perintah Penyidikan belum menyebutkan nama/identitas tersangka.

Pasal 20 (1). Dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diputuskannya Laporan Perkembangan Penyidikan I (Lapbangdik Il) Oleh Pimpinan, Tim Penyidikan berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan penyidikan Il (Lapbangdik Il)/hasil penyidikan kepada Pimpinan melalui Pejabat Teknis setingkat di bawahnya.

(2) Apabila Tim Penyelidikan berpendapat belum diselesaikan, maka Tim Penyidik menyampaikan dalam laporan perkembangan penyidikan Il (Lapbangdik Il) dengan menyebutkan kekurangannya dan rencana tindakan penyelesaian penyidikan.

Pasal 24 (1). Dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diputuskannya Laporan Perkembangan Penyidikan Il (Lapbangdik Il) oleh Pimpinan, Tim Penyidikan berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan penyidikan Ill (Lapbangdik Ill)/hasil penyidikan kepada Pimpinan melalui Pejabat Teknis setingkat di bawahnya.

(2). Apabila Tim Penyidikan berpendapat belum diselesaikan, maka Tim Penyidik menyampaikan dalam laporan perkembangan penyidikan Ill (Lapbangdik Ill) dengan menyebutkan kekurangannya dan rencana tindakan penyelesaian penyidikan.