“Bila jaksa tidak menjalankan Peraturan Jaksa Agung di atas, itu bisa dikenai sanksi disiplinm (indisipliner). Sebab kasus jalan Wokam sudah bertahun-tahun diusut tapi belum ada titik terang. Komisi Kejagung RI segera memanggil tim jaksa untuk diproses sesuai ketentuan yang ada,” desaknya.

Apalagi beberapa pihak terkait dengan kasus ini sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu oleh Penyelidik  Kejati Maluku.

Karena itu dia berharap, pihak Kejati Maluku agar bersikap transparan (terbuka) dalam menangani kasus dugaan korupsi.

“Bukan hanya kasus jalan lingkar Pulau Wokam, tetapi kasus lainnya juga harus diproses hingga tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” pinta Idham.

Diketahui, proyek jalan lingkar PUlau Wokam ditangani oleh Kontraktor Thimotius Kaidel (Timo). Ia menggunakan PT. Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

PT Purna Dharma Perdana sendiri pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena diduga bermasalah saat menangani proyek di sana.

Namun pekerjaan jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Aru, diduga pelaksana proyek tidak melaksanakannya sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.

Saat itu, pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh kontraktor.

Meski pekerjaan belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar saat itu sudah dicairkan 100 persen.

Bahkan beberapa item proyek pun diduga belum tuntas dikerjakan oleh kontraktor. Diantaranya drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam itu.

Sedangkan dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.

Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, ketika turun hujan, air lalu menumpah ruah hingga merusak jalan tersebut.