Pasal 22 (1). Dalam waktu paling lama 20 hari sejak diputuskannya Laporan Perkembangan Penyidikan Ill (Lapbangdik lll) oleh Pimpinan,Tim Peoyidikan  berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan hasil kepada Pimpinan melalui Pejabat Teknis setingkat di bawahnya.

(2). Apabila tim Penyidikan menyampaikan dalam Laporan hasil Penyidikan dengan memberikan kesimpulan atas hasil penyidikan dan pimpinan memberi keputusan atas hasil penyidikan.

Pasal 23 (1). Surat Perintah Penyidikan pertama wajib telah menyebut identitas tersangka, apabila tersangkanya adalah korporasi.

(2). Mekanisme pelaporan penyidikan untuk tersangka korporasi adalah berlaku sebagiamana diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22.

Pelaksanaan Ekspose

(1). Kepala Kejaksaan Tinggi sebelum mengambil keputusan atas hasil penyidikan dapat memerintahkan Tm Penyidikan meialui asisten Tlndak Pidana Khusus untuk memaparkan hasil perkembangan penyidikan dalam suatu ekspose sebagai dasar pengambiian keputusan (vide Pasa: 315 ayat 1).

(2). Pelaksana ekspose memaparkan hasil penyidikan dalam bentuk matrix atau f!owchart atau narasi (vide Pasal 319 ayat 2).

Surat ini diteken oleh Direktur Penyidikan, M. Jasman Pandjaitan, SH. MH, Jaksa Utama Madya. Tembusan kepada Jaksa Agung Rl, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Arsip. (BB-SSL)