Sementara itu, Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Abubakar Kabakoran berpendapat, soal temuan kerugian negara BPK, seharunsya ditindaklanjuti oleh Jaksa Penyelidik Kejati Maluku dengan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kalau sudah ada temuan kerugian negara oleh BPK mengapa harus diteliti lagi oleh ahli? seharusnya temuan BPK itu ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku dengan menetapkan tersangka,”tandasnya ketika dimintai komentarnya oleh beritabeta.com melalui telepon seluler.

Dia mendorong Kejati Maluku agar tidak berlama-lama mengusut kasus. Harus ada skala prioritas sehingga pengusutan kasus tidak menumpuk.

“Penanganan kasus dugaan korupsi khususnya yang memiliki bukti-bukti pendukung itu perlu diproses hingga ke pengadilan, sehingga tidak ada spekulasi berkembang di tengah publik,” harapnya.

Diketahui, anggaran proyek jalan lingkar pulau Wokam bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 senilai Rp36,7 miliar. proyek ini sepanjang 35 kilometer.

Pelaksana proyek (kontraktor) adalah Thimotius Kaidel. Dia menggunakan PT Purna Dharma Perdana, yang beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dugaan konspirasi ditengarai terjadi saat proses tender atau lelang paket proyek ini dilakukan oleh oknum di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.

Pasalnya, PT Purna Dharma Perdana pernah masuk daftar hitam (blacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016.  Diduga perusahaan ini bermasalah saat menangani proyek di sana (Jawa Barat).

Anehnya, saat tender paket proyek dilakukan oleh Panitia/Pokja Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, justru PT Purna Dharma Perdana diumumkan sebagai pemenang tender. (BB-RED)