Dari perhitungan BPKP Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp4,2 miliar. setelah mengetahui adanya kerugian negara, Timo Kaidel cepat-cepat mengembalikan uang tersebut kepada tim penyelidik Kejati Maluku di bawah pimpinan Assintel Kejati Maluku Muji Martopo.

Proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam ini ditangani oleh Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Awalnya perusahaan ini pernah masuk daftar hitam [blacklist] oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu. Diduga perusahan ini bermasalah saat menangani proyek di sana.

Meski begitu tender proyek jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Aru ditetapkan sebagai pemenang dan mengerjakan proyek tersebut.

Saat itu, pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh kontraktor.

Meski begitu ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar saat itu sudah dicairkan 100 persen.

Beberapa item proyek pun diduga belum dikerjakan oleh kontraktor. Diantaranya drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam itu.

Padahal, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.

Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, ketika turun hujan, air lalu menumpah ruah hingga merusak jalan tersebut.

Meski begitu, proses penyelidikan kasus ini putus di tengah jalan. pihak Kajati Maluku mengklaim tidak ada pennyimpangan pada proyek yang dikerjakan oleh Timo Kaidel tersebut. (BB)

 

 

Editor: Redaksi