Ditangani 4 Kajati Maluku, Kasus Jalan Wokam Ditutup, Timo Kaidel Bebas dari Jeratan Hukum
![Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku. /Beritabeta.com](/storage/img/2021/12/gedung-kejati-maluku-01.jpeg)
BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Wokam Kabupaten Kepualauan Aru senilai Rp.36,7 miliar ditangani oleh empat orang Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku.
Hasilnya, pengusutan kasus ini ditutup alias dihentikan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Tim Jaksa Penyelidik Adhyaksa Maluku menggunakan beberapa alasan mendasar sehingga penanganan kasus ini harus dihentikan.
Seperti minim bukti dan fakta lapangan pekerjaan fisik proyek jumbo tersebut diklaim tidak ada penyimpangan di dalamnya.
Awalnya ditengarai pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan. Namun Kejati Maluku menggunakan ahli dari Politeknik Negeri Ambon untuk menelaah dan mengecek fisik proyek dimaksud.
Hasil Analisa dan telaah ahli menyebut tidak ada masalah dengan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh kontraktor.
Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Maluku Muji Martopo melalui Kapala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku mengklaim, berdasarkan hasil pengecekan ahli, untuk timbunan fisik proyek Jalan Wokam ini tidak ada penyimpangan.
“Dan pembayarannya sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB,” kata Kasi Penkum mengutip keterangan Assintel Kejati Maluku Muji Martopo saat dimintai konfirmasinya oleh Beritaberta.com di ruang kerjanya, Kamis (16/12/2021).
Menyinggung terkait dengan wacana penanganan kasus ini Kejati Maluku telah masuk angin hingga kontraktor Thimotius Kaidel dibiarkan bebas dari jeratan hukum, hal ini ditepis oleh Kasi Penkum Kejati Maluku. “Itu tidak benar,” katanya.
Kasus ini ditangani oleh empat orang Kajati Maluku. Yaitu Kajati Maluku Triyono Haryanto, Yudi Handono, Rorogo Zega, dan Undang Mugopal.
Sebelumnya, mantan KAjati Maluku Rorogo Zega berjanji untuk menuntaskan pengusutan kasus ini tapi kemudian dia pindah dan ditangani oleh Undang Mugopal.
Proses hukum tak sampai ke penyidikan. Kasus nya dihentikan di penyelidikan. Sempat proses hukumk dihentikan oleh penyelidik KEjati Maluku dengan alasan pelaksanaan Pilkada setrentak tahun 2020. Saat itu Timo Kaidel juga mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Kepualaun Aru.
Dalam penyelidikan beberapa orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah dipeirksa oleh tim penyelidik. Antara lain Thimotius Kaidel (kontraktor), dan beberapa pegawai lingkup Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.
Dari perhitungan BPKP Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp4,2 miliar. setelah mengetahui adanya kerugian negara, Timo Kaidel cepat-cepat mengembalikan uang tersebut kepada tim penyelidik Kejati Maluku di bawah pimpinan Assintel Kejati Maluku Muji Martopo.
Proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam ini ditangani oleh Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Awalnya perusahaan ini pernah masuk daftar hitam [blacklist] oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu. Diduga perusahan ini bermasalah saat menangani proyek di sana.
Meski begitu tender proyek jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Aru ditetapkan sebagai pemenang dan mengerjakan proyek tersebut.
Saat itu, pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh kontraktor.
Meski begitu ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar saat itu sudah dicairkan 100 persen.
Beberapa item proyek pun diduga belum dikerjakan oleh kontraktor. Diantaranya drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam itu.
Padahal, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.
Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, ketika turun hujan, air lalu menumpah ruah hingga merusak jalan tersebut.
Meski begitu, proses penyelidikan kasus ini putus di tengah jalan. pihak Kajati Maluku mengklaim tidak ada pennyimpangan pada proyek yang dikerjakan oleh Timo Kaidel tersebut. (BB)
Editor: Redaksi