Lalu kapan pihak terkait akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lebih lanjut? Ditanya begitu, Wahyudi belum bisa memastikannya. “Belum bro (wartawan),” ucap dia.

Meski begitu, Wahyudi memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan. “Prosesnya tetap jalan,” katanya singkat.

Diketahui, beberapa wqaktu lalu pihak terkait dengan kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru Rp.36,7 miliar itu telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Sebelumnya, Kamis (08/07/2021), mantan Kajati Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di kantor Kejati Maluku juga memastikan pihaknya tetap berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Alasannya, pengusutan sempat dihentikan karena ada pilkada serentak tahun 2020. Saat itu Kabupaten Aru juga melaksanakan agenda lima tahunan tersebut termasuk pihak terkait dengan kasus ini, Timotius Kaidel alias Timo (kontraktor) juga ikut calon bupati Aru.

Selain itu, BPK hendak melakukan audit perhitungan kerugian negara. Kemudian ada permintaan BPK kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru untuk bersama-sama melihat lokasi proyek jalan lingkar pulau Wokam.

“Nah ini belum dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Aru. Dulu kan pernah ada anggaran yang dikeluarkan untuk audit. Tapi mereka belum melaksanakannya,” kata Rorogo Zega saat itu.

Sekedar diingat, proyek ini ditangani oleh Kontraktor Thimotius Kaidel (Timo). Ia menggunakan PT. Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

 

PT Purna Dharma Perdana sendiri pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena diduga bermasalah saat menangani proyek di sana.

Dalam menangani jalan lingkar pulau Wokam di Kabupaten Aru, diduga perusahaan ini tidak melaksanakannya sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.

Saat itu, pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh kontraktor.

Meski pekerjaan belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar saat itu sudah dicairkan 100 persen.

Bahkan beberapa item proyek pun diduga belum tuntas dikerjakan oleh kontraktor. Diantaranya drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam itu.

Sedangkan dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.

Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, ketika turun hujan, air lalu menumpah ruah hingga merusak jalan tersebut. (BB-SSL)