Perkara Lahan PLTMG Namlea Belum Tamat, JPU Resmi Kasasi ke MA RI
Terkait memori kasasi setelah JPU menyatakan kasasi, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan (memori kasasi) tersebut ke MA RI di Jakarta.
Terkait memori kasasi setelah JPU menyatakan kasasi, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan (memori kasasi) tersebut ke MA RI di Jakarta.
Kejati Maluku tidak puas dengan putusan majelis hakim itu. Mereka tak menyerah. ‘Perlawanan’ terhadap (putusan majelis hakim) itu tengah dilakukan JPU Kejati Maluku.
Karena tak puas, para pemilik ulayat yakni Tua Adat Desa Sabuai dalam hal ini Okto Tetty, dan Pemuda Sabuai, Josua Ahwalam, melaporkan JPU dan oknum majelis hakim PN Hunimua masing-masing ke Kejagung RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Kamis (05/08/2021).
Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada penerapan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dalam persidangan itu, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dengan hukuman selama tujuh tahun penjara.