
JPU Serahkan 88 Barbuk Korupsi PT Kalwedo ke PN Ambon
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Sebanyak 88 barang bukti ini telah diserahkan oleh Tim JPU bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka.
Berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikot pada PN Kelas IA Ambon oleh Tim Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penunututan Kejati Maluku, Ahmad Attamimi.
Pasca vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk Ferry Tanaya dan Abdul Gafur, hingga kini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap [inkracht] yang dikeluarkan oleh MA RI.
Pengadaan Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten MBD tahun 2015, sebenarnya telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa.
Berdasarkan amar tuntutan JPU menyatakan, Pati terbukti memiliki, menyimpan atau membawa 8 paket narkotika golongan satu jenis Sabu sabu, bukan tanaman.
Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 77A UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP.
Berdasarkan dakwaan JPU menyatakan, terdakwa ditangkap saat mengambil paket tembakau sintetis pada 12 Januari 2021.
Status tersangka Odie digugurkan oleh majelis hakim melalui sidang Praperadilan di ruang Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri atau PN Ambon, Senin (30/08/2021). Sidang ini dipimpin hakim Lucky Rombot Kalalo, berlangsung secara virtual (online).
Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada penerapan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tim penyidik mengklaim punya bukti atas keterlibatan Ferry Tanaya, dalam jual beli lahan untuk proyek PLTMG di Namlea.