Menyangkut upaya praperadilan Ferry Tanaya yang kedua ini, ditanggapi santai saja oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Sammy Sapulette mengatakan, Kejati Maluku pada prinsipnya menghargai upaya Praperadilan yang dilakukan tersangka Ferry Tanaya.

“Kita hargai proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan di PN Ambon. Jangan mendahului, jadi sebaiknya ikuti saja (persidangannya),” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette, saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Kamis (25/02/2021).

Sammy menyarankan agar pers dan public di Maluku, untuk terus mengikuti proses sidang praperadilan yang sementara berjalan di PN Ambon. “Ikuti saja prosesnya,” demikian kata Sammmy Sapulette, yang tak mau berandai-andai dalam perkara ini.

Diketahui, Sealsa (23/02/2021) lalu, sidang praperadilan dengan pemohon Ferry Tanaya versus Kejati Maluku digelar hakim tunggal PN Ambon, Andi Adha, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan (pemohon) melalui tim kuasa hukum Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, serta Hendrik Lusikoy.

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Ferry Tanaya mengklaim penetapan klien mereka (Ferry Tanaya) sebagai tersangka dalam kasus jual beli lahan untuk proyek PLTMG di Namlea itu, tidak sah.

"Kami menyatakan perkara (jual beli lahan PLTMG) yang sementara ditangani Kejati Maluku adalah “Ne bis in idem” (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya), dengan perkara yang pertama yang pernah di-pra-peradilankan pada 24 September 2020 lalu," kata tim kuasa hukum Ferry Tanaya.