BERITABETA.COM, Ambon — Dua orang mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku berhasil diamankan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Mereka yang diamankan itu berinisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah dalam konfrensi pers yang dilakukan di Polda Maluku, Senin (3/6/2024) mengungkapkan, pengungkapan kasus mafia tanah ini dengan pelapor atas nama Muhammad Dermawan.

“Hari ini kita akan sampaikan pengungkapan kasus mafia tanah di Kota Namlea Kabupaten Buru dengan pelapor atas nama Muhammad Dermawan,” ungkap Muhammad Dermawan.

Dermawan membeberkan, dalam kasus tersebut terdapat tiga orang pelaku. Dua telah berhasil diamankan yakni AB dan FS.

"Mereka telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1,” bebernya.

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Kombes Andri Iskandar menjelaskan kronologis penanganan perkara tersebut.

Andri mengungkapkan, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 (dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah) kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 (dikeluarkan oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi) atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986 yang menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 M2. Tanah ini terletak di simpang lima desa Mamlea kecamatan Namlea kabupaten Buru.

Tanah tersebut dibeli Hj Tjapade dari Tersangka AS yang mendapatkan kuasa dari Tersangka AB dengan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981, tanggal 01 Juli 1981. Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada Tersangka FS dan Tersangka SGU untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuannya (sebagai pemilik tanah).

"Para pembeli sudah melakukan pembangunan rumah di atas tanah tersebut sehingga sampai saat ini ahli waris dari Hj Tjapade yaitu Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu," jelasnya.