BERITABETA.COM, Bula - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI,  Surya Tjandra menggelar rapat kordinasi (Rakor) bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Rakor yang berlangsung di Aula Pandopo Bupati SBT, Senin (22/02/2021) ini mengusung tema 'Reforma Agraria Untuk Kesehahteraan Masyarakat Negeri Adat”.

Hadir dalam Rakor ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provisi Maluku Toto Sutantono, Plh Bupati SBT Syarief Makmur, Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar, Kepala BPN SBT Herryanto Aritonang dan Kepala BPN Kabupaten/Kota seMaluku.

Plh Bupati SBT Syarief Makmur dalam sambutannya mengungkapkan berbagai persolan pertanahan di daerah ini. Misalnya, sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat dan permasalahan sertifikat yang tumpang tindih.

Ia bahkan mengaku permasalahan tapal batas antar Desa Administratif dan Negeri Adat di Kabupaten penghasil Migas itu pun masih sering terjadi.

"Salah satu permasalahan di wilayah Kabupaten SBT yang sering terjadi adalah lokasi tanah yang bermasalah pada saat adanya kegiatan ekonomi di atas lokasi tanah tersebut" ungkap Syarief.

Dalam kegiatan reforma agraria itu, Syarief juga harapkan dapat memberikan pengaruh yang positif dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat kepada masyarakat SBT.

"Saya mengajak Pemkab SBT bersama dengan masyarakat untuk tertib administrasi tanah dan segera mendaftarkan ke program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)" tandasnya

Di tempat yang sama, Kepala BPN SBT Herryanto Aritonang menjelaskan berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten SBT. Permaslahan itu lanjut dia, BPN SBT selalu berkordinasi dengan pemangku adat dalam proses penyelesaian.

"Permasalahan yang sering terjadi terkait kepemilikan dan tapal batas antar pemilik tanah dalam pengurusan sertifikat tanah adalah masyarakat asli/adat dengan pendatang, dan kami selalu berkoordinasi dengan pemangku/tokoh adat di daerah" kata Heryanto

Dalam forum itu juga, Wamen ATR Surya Tjandra bersama peserta Rakor juga berdiskusi virtual dengan Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian PUPR RI Mochammad Mazid dan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam kesempatan itu, Tjandra mendengarkan secara langsung berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi daerah ini dalam kaitannya dengan masalah pertanahan di SBT.

Pihaknya berharap, kegiatan reforma agraria yang merupakan program kementrian ATR/BPN RI ini dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah dan menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikikan tanah.

Untuk diketahui, usai dari kegiatan Rakor. Wamen ATR melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada dua intansi pemerintah yakni Sertifikat tanah kantor Pengadilan Agama SBT dan Kantor Pertanahan SBT (BB-AZ)