BERITABETA.COM, Masohi – Latupati (pemangku adat) di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) meminta Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Dr. Surya Tjandra, S.H, LL.M, untuk menerbitkan sebanyak 2500 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Permintaan ini diajukan Wakil Latupati TNS, Yohannis Tewernussa saat berdialog dengan  Wamen ATR Dr. Surya Tjandra, S.H, LL.M dalam kunjungannya ke Kabupaten Maluku Tengah dan dipusatkan di Kecamatan TNS, Selasa (23/02/2021).

“Kami berharap Kementrian ATR/BPN dapat membantu mendorong pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan TNS dengan negeri-negeri tetangga,” ungkap Yohannis Tewernussa sambil menyerahkan secara langsung dokumen tuntutan masyarakat TNS kepada Wamen Surya Tjandra.

Menurutnya, permintaan bantuan penyelesaian sebanyak 2500 SHM ini adalah milik kepala keluarga yang berada di 16 negeri di Kecamatan TNS. Dan hal ini merupakan tuntutan masyarakat.

Menanggapi permintaan itu, Wamen  Surya Tjandra mengatakan masalah-masalah terkait batas-batas wilayah yang sudah disampaikan harus didiskusikan secara bertahap dengan harapan bisa menemukan solusi.

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh Wamen ATR yakni melalui Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

“IP4T adalah salah satu tools yang dimiliki oleh Kementrian ATR/BPN untuk mengecek kepemilikan tanah secara formal dan sosial. Tanahnya dipakai oleh siapa dan untuk apa sehingga kita punya informasi lengkap mengenai tanah tersebut,”jelas Tjandra.

Surya Tjandra juga mengharapkan IP4T bisa menjadi petunjuk jelas dan titik awal  sehingga peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam melaksanakan program ini.