Dalam kunjungannya tersebut, Wamen Surya Tjandra didampingi Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, SH. Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi Maluku Toto Sutantono, S.H.

Sementara itu, Bupati Tuasikal Abua dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Wamen ATR ke Kecamatan TNS ini, sehingga Pemkab Malteng dan masyarakat TNS dapat bertatap muka secara langsung.

 “Saya yakin kunjungan Pak Wamen ini merupakan momentum strategis dan sangat penting untuk memberikan harapan dan solusi kepada pemerintah daerah dan khususnya bagi masyarakat TNS dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan agraria di negeri ini,”ungkap Tuasikal.

Dalam kesempatan itu, Tuasikal juga menyampaikan kepada Wamen ATR/BPN beberapa hal penting terkait kondisi masyarakat dan permasalahan sektor agraria yang terjadi di Kecamatan TNS.

Antaranya, masyarakat TNS membutuhkan kejelasan terhadap batas-batas wilayah yang dibuat sesuai standar peta topografi, mengingat masyarakat TNS merupakan masyarakat yang dievakuasi dari Pulau Teon, Nila, Serua pada tahun 1978.

“Kemudian saat itu masyarakat disini ditempatkan di wilayah yang batas-batasnya tidak jelas karea tidak diikuti oleh peta katografi,” ungkap Bupati Malteng.

Selain itu, kata Bupati tidak ada pemberian kompensasi kepada 4 negeri yaitu Negeri Makariki, Sepa, Amahai dan Haruru terhadap tanah yang telah diberikan kepada masyarakat TNS yang dievakuasi sebelum adanya pergantian hak-hak perseorangan.

Ia menambahkan, kasus lainnya adalah  hilangnya 57 sertifikat milik masyarakat TNS yang diserahkan kepada Dinas Pertanian Provinsi Maluku sebagai  jaminan di Bank BNI untuk mendapatkan bantuan pertanian.

“Sampai saat ini, sertifikat milik masyarakat TNS itu belum dikembalikan,” beber Bupati Malteng (BB-ES)