“Kita selama ini terfokus terhadap penataan jabatan struktural, tanpa melihat penataan jabatan fungsional. Jabatan fungsional, khususnya para Jaksa memiliki peranan penting dalam proses penyelesaian perkara. Melalui manajemen yang baik, maka para Jaksa akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan kapabilitasnya,”jelasnya.

Ke-empatbelas, kewenangan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang.

“Saya minta hal ini dapat dipersiapkan sarana dan infrastruktur yang dibutuhkan dengan matang, termasuk tata kelola pengawasannya guna menghindari penyalahgunaan, dan saya minta pergunakan kewenangan ini dengan penuh arif dan bijaksana, sehingga dapat menunjang performa dan kinerja jajaran adhyaksa,” tegasnya.

Poin ke-15, kewenangan mengajukan peninjauan kembali. Wacana yang berkembang selama ini yang mengatakan jika Jaksa tidak dapat melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali adalah keliru.

Melalui UU ini mempertegas jika Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Selain kewenangan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan, [Jaksa] juga memiliki kewenangan lain yang tersebar di berbagai macam undang-undang.

“Misalnya terkait kewenangan melakukan penyidikan lanjutan dalam perkara perusakan hutan. Kewenangan ini tercantum dalam Pasal huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ungkapnya.

Penyelesaian perkara melalui penyidikan lanjutan sejalan dengan Asas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan karena proses penyidikan dibatasi oleh waktu.

Adanya proses penyidikan lanjutan juga mempertegas bahwa penyidikan merupakan bagian proses dari penuntutan yang merupakan satu kesatuan yang utuh.

“Hingga saat ini, masih sedikit sekali satuan kerja yang berani menggunakan kewenangan kita ini,” pungkas Burhanuddin. (BB)

 

Editor Redaksi