BERITABETA.COM, Ambon  - Sebanyak 9 fraksi di DPRD Maluku menyatakan sikap menolak keberadaan PT Batu Licin, perusahaan yang beroperasi dalam pengelolaan tambang galian C di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Perusahaan ini dinilai telah menyalahi aturan kerena mengangkut material galian C ke Manokwari, Provinsi Papua Barat tanpa memiliki izin.

Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun menegaskan, DPRD Maluku secara tegas menolak keberadaan PT Batu Licin, sekaligus mendukung sikap Aliansi Anak Maluku yang menuntut penolakan operasional PT. Batu Licin di Pulau Kei Besar.

"Kami secara tegas juga menyatakan sikap menolak kehadiran perusahaan tersebut karena diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Watubun di gedung DPRD Maluku, Senin  (16/6/2025).

Sikap DPRD Maluku ini disampaikan Benhur saat seluruh fraksi bersama seluruh pimpinan dewan menerima aksi solidaritas ratusan mahasiswa asal Kabupaten Maluku Tenggara yang tergabung dalam Aliansi Anak Maluku yang menuntut penghentian operasional PT. BL di Pulau Key Besar.

Watubun menegaskan, lokasi penambangan tambang galian C di wilayah itu tidak tepat karena merupakan sebuah pulau yang kecil dan belum memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan atau pun Izin Analisa Dampak Lingkungan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi yang mengaku, PT. Batu Licin sudah beroperasi sejak sembilan bulan lalu namun belum mengantongi IUP, Izin AMDAL.

Ia mengaku, pemerintah kabupaten pun belum memberikan izin resmi sehingga pihak perusahaan didesak segera menyelesaikan seluruh administrasi perizinan namun tidak direalisasikan hingga saat ini.

"Komisi II pada akhir Mei 2025 sudah turun ke lokasi tambang dan bertemu pihak manajemen perusahaan dimana mereka mengakui belum mengantongi izin resmi. Kondisi ini kami ketahui sejak dua bulan lalu dan komisi sudah melakukan agenda pengawasan tahap II di wilayah itu," ucapnya.