Sementara pimpinan perusahaan yang namanya Iskak mengaku kepada komisi saat itu kalau aktivitas penambangan galian C dikirim ke Manokwari untuk mendukung program strategis nasional di sana berupa pembangunan jalan dan bendungan.

"Sesuai UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 mewajibkan sebelum ada kegiatan eksplorasi atau pun eksploitasi maka perusahaan harus melengkapi semua administrasi perizinan, sementara mereka sudah beroperasi sembilan bulan dan melakukan pengapalan atau menggunakan tongkang dan mengirimnya ke Manokwari," tandasnya.

Ketika melakukan agenda pengawasan, komisi juga menemui masyarakat Ohoi Mataolat dan Nerong, Kabupaten Maluku Tenggara untuk meminta keterangan kepala desa dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda mempertanyakan siapa pihak yang memberikan izin operasional PT. BL dan mereka tidak mengetahuinya.

Mereka mengakui saat sosialisasi dan dihadiri penjabat Bupati Malra saat itu, banyak hal yang dijanjikan terkait kompensasi lahan yang dijanjikan Rp12.000 per meter namun realisasi hanya Rp8.000 ditambah Rp2.000 untuk ganti rugi tanaman milik warga.

"Masyarakat Mataholat meminta kompensasi berupa pembangunan pagar masjid namun sampai kini belum terealisasi termasuk permintaan pembangunan talud pemecah ombak antara 100 hingga 150 meter," katanya (*)

 

Editor: Redaksi