Dua Ranperda Tentang PD Maluku Energi Abadi Disetujui
BERITABETA.COM, Ambon – DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait peraturan Perusahaan Daerah (PD) Maluku Energi Abadi dan penyertaan modal daerah kepada PD Maluku Energi Abadi.
Persetujuan kedua pihak ini dilakukan dalam agenda rapat Paripurna DPRD Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimuri dan ikut dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail secara virtual pada Rabu, (4/11/2020).
Sebelum ditetapkan, Gubernur Maluku Murad Ismail ikut mendegarkan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku terhadap hasil pembahasan dua Ranperda terkait PD Maluku Energi Abadi tersebut.
Kedua Ranperda yang disetujui itu masing-masing, Ranperda Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Gubernur Maluku secara virtual mengatakan, Provinsi Maluku dianugerahi dengan potensi sumberdaya alam berupa minyak dan gas bumi yang menjanjikan. Kandungan sumberdaya alam ini terdapat sembilan wilayah kerja minyak dan gas bumi, baik yang masih dalam tahap ekspolitasi maupun yang sudah produksi.
Untuk itu, kata Murad Ismail, dua regulasi yang saat ini digodok itu merupakan kewajiban daerah dalam mengelola potensi pendapatan daerah yang berasal dari deviden sesuai skema PI 10 persen dari wilayah kerja Blok Masela.
“Kita prediksi akan menyentuh angka Rp 30 triliun per tahun untuk porsi kepemilikan 5 persen atau setara Rp 60 triliun per tahun, untuk total porsi kepemilikan 10 persen,” urainya.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Murad, Pemprov Maluku bersama-sama DPRD Maluku kemudian menyusun Ranperda tentang PD Maluku Energi Abadi yang merupakan perseroan daerah berbentuk holding dengan modal dasar sebesar Rp 25 miliar.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Maluku juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas disetujuinya dua Ranperda tersebut.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya Pansus yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan, sehingga hari ini telah diberikan persetujuan bersama atas dua Ranperda Maluku tahun 2020 ini,” ucap Gubernur.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, dengan diselesaikannya proses pembahasan dan penetapan kedua Ranperda ini, Pemprov Maluku diharapkan dapat mempercepat langkah kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan sesuai amanat RPJMD Maluku Tahun 2019-2024.
“Kami berharap Pemprov Maluku melalui OPD terkait dapat melakukan sosialisasi kepada stakeholder yang ada di kabupaten/kota, agar semua pihak dapat memahami keberadaan kedua Ranperda ini,” tandas Wattimury (BB-YP)