DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] meminta agar Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] untuk pengelolaan Participating Interest [PI] 10% blok Minyak dan Gas [Migas] harus diakomodir.
Pengawasan sangat penting, namun sesuai waktu yang telah ditetapkan, dimana DPRD Maluku harus menyiapkan juga waktu untuk membahas rancangan peraturan daerah
Agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2021 dirunda. Parupurna yang rencananya digelar 28 Desember 2020 pukul 20.00 WIT ditunda, lantaran Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas belum bisa menghadiri agenda paripurna dimaksud.
DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait peraturan Perusahaan Daerah (PD) Maluku Energi Abadi dan penyertaan modal daerah kepada PD Maluku Energi Abadi.
Pemerintah Provinsi Maluku bersama dengan DPRD Provinsi Maluku menggelar paripurna penyampaian Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.