BERITABETA.COM, Bula – Agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2021 dirunda. Parupurna yang rencananya digelar 28 Desember 2020 pukul 20.00 WIT ditunda, lantaran Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas belum bisa menghadiri agenda paripurna dimaksud.

Ketua DPRD SBT Noaf Rumauw, S.Ag kepada wartawan di Bula Senin sore (28/12/2020) memastikan hal itu, setelah mendapatkan informasi dari pihak Sekretariat DPRD SBT bahwa Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas tidak berkesempatan hadir.

Menurut Rumau, sesuai hasil komunikasi pihak sekretariat dalam hal ini Sekwan dengan Bupati, rapat Paripurna untuk persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2021 telah disepakati untuk digelar.

Paripurna ini akan digelar dengan agenda fraksi-fraksi akan menyampaikan kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021 untuk disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Beberapa jam yang lalu saya dikomunikasikan oleh pihak sekretariat bahwa saudara Bupati belum bisa menghadiri rapat paripurna yang kita jadwalkan tanggal 28 hari ini jam 8 malam” Ungkap Rumauw.

Menurutnya, sesuai hasil laporan pihak sekretariat kepadanya, selaku Pimpinan DPRD maka dirinya memutuskan untuk Paripurna APBD ini ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada tanggal 30 Desember jam 09.00 WIT.

“Oleh karena itu dengan penundaan ini saya ingin sampaikan kepada kita semua bahwa DPRD sudah siap beberapa hari lalu dan sebagai komitmen politik DPRD,” tegasnya

Politisi PKS SBT ini juga menjelaskan, soal persetujuan APBD yang memang sebetulnya menjadi ketergantungan semua pihak, baik masyarakat dan daerah  untuk pengelolaan pemerintahan dan pembangunan satu tahun kedepan ada di APBD ini.

“Karena itu DPRD menganggap ini adalah paling penting dalam agenda satu tahun kedepan, karena itu DPRD belum memprioritaskan agenda-agenda yang lain. DPRD fokus dan menempatkan posisi paripurna hari ini menjadi agenda utama” ucap Rumauw

“Saya tegaskan bila agenda paripurna persetujuan terhadap APBD 2021 ini tertunda sampai ke Januari tahun 2021, maka itu bukan lagi tanggungjawab DPRD, karena DPRD sudah menunjukan komitmen dan sikap DPRD untuk menggelar paripurna tapi masih mengalami penundaan,” sambungnya (BB-AZ)