Didukung Ribuan Warga, Pemkab Tanimbar Lapor Pelaku Penyebar Hoax
BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 4000-an warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku ikut serta mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar melaporkan pihak penyebar berita bohong (hoaks) yang menyudutkan pera petinggi di kabupaten tersebut.
Mereka merasa nama baik para pemimpin mereka telah tercoreng dengan adanya berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial (facebook) yang menuduh bahwa Bupati KKT Petrus Fatlolon, Ketua DPRD KKT Frankie Limber serta Kapolres KKT AKBP. Andre Sukandar telah menerima upeti atau disogok oleh pengelola hak pengusahaan hutan (HPH) Yamdena.
Ribuan warga di kabupaten ini, Senin (24/6/2019) menggelar aksi demo dengan mendatangi Mapolres KKT guna melaporkan oknum-oknum yang dirasa telah secara jelas menyebar fitnah.
Mereka mendapat dukungan dari tim kuasa hukum Pemkab KKT, dalam hal ini Kabag Hukum, Brampi Morialkosu, beserta staf yang juga membawah laporan resmi ke Mapolres.
Bupati KKT Petrus Fatlolon, yang dikonfirmasi beritabeta.com via telepon seluler, perihal aksi tersebut, Senin (24/6/2019) membenarkan adanya aksi tersebut. Namun, Fatlolan mengatakan, aksi yang dilakukan bukan aksi demo melainkan warga bersama ASN KKT menemani tim kuasa hukum Pemda KTT ke Mapolres.
“Kabag Hukum dan staf k Polres ikut serta karena sangat terganggu dari oknum-oknum tertentu yang memang sebarkan berita bohong besar,” tandasnya.
Tuduhan bahwa para petinggi KKT telah menerima upeti itu, dinilai tidak mendasar, pasalnya secara tegas Pemkab telah melakukan berbagai proses agar HPH di hutan Yamdena ini bisa dihentikan. Sayangnya perjuangan Pemkab tersebut harus dimentahkan ke tingkat pemerintah pusat, lantaran berkaitan erat dengan aturan perundang-undangan
Untuk itu, Fatlolan pihaknya membuat laporan resmi di kepolisian guna meminta pertanggungjawaban atas tudingan miring tersebut. Selain itu, pelaporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang suka menyebarkan berita hoaks tanpa ada data lengkap dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Sekarang sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi,” tandasnya (BB-DIAN)