AMSI dan Polda Maluku Gelar Diskusi Publik Tangkal Hoaks dan Literasi Digital
BERITABETA.COM, Ambon — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maluku – Maluku Utara (Malut) bekerjasama dengan Polda Maluku menggelar diskusi publik yang mengusung tema “Menangkal Hoaks dengan Literasi Digital”.
Kegiatan ini menghadirkan para pemateri dari Ditreskrimsus Polda Maluku, Dinas Kominfo Maluku, dan pakar Literasi Digital dari AMSI Maluku-Malut yang berlangsung di Cafe Story, depan Kampus Universitas Pattimura, Kota Ambon, Rabu sore (27/4/2022)
Ketua AMSI Maluku-Malut, Hamdi Jempot, saat membuka kegiatan, mengaku, salah satu tujuan didirikannya AMSI yaitu untuk melawan Hoaks atau Berita Bohong.
Hoaks, kata dia, adalah musuh bersama yang harus diperangi bersama. Sebab, hoax kini menjadi sesuatu yang merusak prinsip kehidupan, bahkan dapat mempengaruhi kebijakan saat ini.
“AMSI mendorong agar literasi digital terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat terutama kalangan mahasiswa sebagai ujung tombak perubahan Indonesia ke depan,” ujarnya.
Mahasiswa, tambah Hamdi, merupakan generasi penerus bangsa. Sehingga mahasiswa harus dibekali agar jangan sampai menjadi korban atau bahkan sebagai orang yang ikut menyebarkan berita bohong.
“Hari ini kita lakukan diskusi ini agar kita dapat membedakan mana informasi yang benar dan bohong. Sehingga jangan sampai kita menjadi orang yang ikut menyebarkan berita bohong,” harapnya.
Ia berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya kepada mahasiswa sebagai ujung tombak penerus bangsa.
“Semoga diskusi ini bermanfaat bagi kita semua sehingga jangan sampai kita menjadi orang yang ikut menyebarkan berita hoax,” pungkasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, Iptu Henny, Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, mengaku, di era saat ini banyak orang berlomba mengikuti perkembangan. Sebab jika tidak, maka secara otomatis dirinya akan mengalami kemunduran.
Dengan kondisi tersebut, ia mengaku saat ini satu orang bisa memiliki akun media sosial lebih dari satu, bahkan dua, dan tiga. Seperti whatsapp, facebook, instagram, twitter, youtobe dan sebagainya.
“Dalam Undang-undang ITE, dulu adalah berita bohong. Tapi sekarang yang dimaksudkan dengan berita hoax adalah yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik,” katanya.
Aparat kepolisian sendiri akan melakukan tindakan hukum terhadap berita hoax yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Olehnya itu kami selalu menghimbau masyarakat agar dapat lebih bijak lagi dalam penggunaan media sosial,” pintanya.
Menurutnya, untuk menangani pemberitaan hoax bukan ansih tanggung jawab kepolisian, tapi seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih banyak memberikan konten-konten yang positif. Bijaklah dalam bermedsos, sehingga tidak bermasalah dengan hukum,” ajaknya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi Maluku, Titus F.L Renwarin, mengaku, diskusi menangkal hoax dengan literasi digital, sangat penting di era keterbukaan saat ini.