BERITABETA.COM, Masohi – Masih ingat kasus pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa almarhum Ridwan Abdullah Pattilow (71) 16 Maret 2019 silam?.  

Kasus ini ternyata masih menyisakan sejumlah pertanyaan bagi keluarga korban, karena pelaku utama  Raju Tamher (16) yang ditangkap pihak kepolisian saat ini tidak berada di tahanan Polres Malteng.

Keluarga korban melayangkan protes, lantaran pelaku diketahui saat ini berkeliaran bebas dan hanya mendapatkan hukuman wajib lapor. Atas kondisi ini, keluarga korban meminta kejelasan dan keadilan dalam penangan perkara ini.

“Saya dan keluarga besar meminta keadilan dan kejelasan dari pihak Polres Malteng, terkait penangan terhadap pelaku RT yang sampai saat ini tidak ditahan.  Kenapa pelaku  hanya diberi hukuman wajib lapor, padahal kasus ini sudah memasuki enam bulan, dan baru satu pelaku ditangkap, tapi kemudian dilepas, serta dikenakan wajib lapor,” kata Aya Pattilow yang juga anak pertama korban Ridwan Abdullah Pattilow kepada awak di Masohi, Kamis (29/8/19).

Menurut Aya, berdasarkan informasi yang diterima dari  penyidik Polres Malteng, Hermansah Saguni, bahwa pelaku dilepas sudah lama karena masih di bawah umur dan dilindungi Undang-Undang, dan Kepolisian hanya menahan pelaku beberapa hari, selanjutnya pelaku dikenakan wajib lapor.

“Penyidik bilang  mereka ikut prosedur, jadi pelaku ditahan beberapa hari saja. Tapi ini kan kasus pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan bapak saya  meninggal dunia.  Memang dilindungi undang-undang, tapi  ada pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur harus dihukum,” tandasnya.

Selain itu, kata Pattilow, masih ada bukti lain yang dipegang keluarga korban atas kasus ini, serta siap melaporkan kasus ini ke tingkat Polda  Maluku jika Polres Malteng tidak bisa menangani kasus yang mengakibatkan ayahnya meninggal dunia itu.

“Kami masi punya beberapa bukti lain, atas ketidakjelasan polisi terkait kasus ini, mulai dari pengambilan BAP,  sampai rekaman terkait pernyataan pelaku kepada pihak Kepolisian, dan akan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku,  kalau Polres Malteng tidak bisa mengungkapnya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian ini terjadi pada 16 Maret 2019 sekitar pukul 02.WIT dini hari. Ketika itu korban Ridwan Abdullah Pattilow mendengar suara seperti orang mengacak-acak di dalam rumah, serta suara ketukan pintu kamar. Korban, saat itu hanya seorang diri di dalam rumah.

“Mendengar suara ribut,  bapak saya (korban) lalu keluar dari kamar dengan memegang sebilah parang untuk berjaga-jaga,” ungkap Pattilow saat ditemui di ruangan Dahlia kelas 1 C RSUD Masohi, Maret lalu.

Setelah keluar dari kamar, korban sempat menegur pelaku yang sedang mengacak-ngacak rumah.

“Kamu bikin apa malam-malam begini di rumah saya,” kata Pattilow menirukan. Saat itu, kata Pattilow,   korban tidak menyadari kalau pelaku pencurian ternyata tidak sendirian, ada teman pelaku lain yang memukul korban hingga jatuh.

“Tiba-tiba teman pelaku dari samping memukul bapak hingga jatuh, bapak sempat melakukan perlawanan, namun tidak bisa mengalahkan pelaku yang berjumlah lebih dari satu. Disaat itu pelaku merampas parang untuk membacok bapak, serta menusuk bapak dengan gunting lalu  pelaku kabur melarikan diri,” terangnya.

Korban mengalami luka pada jari tangan sebelah kiri dan sabetan parang pada pelipis mata bagian kiri,  serta luka tusuk dibagian dada.

Setelah para pelaku melarikan diri, kata Pattilow,  korban masih sempat berjalan ke setiap sudut rumah melihat  barang yang hilang,  kemudian membersihkan darah ditubuhnya.  Korban lalu pergi membangunkan istri yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan meminta pertolongan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Masohi. Setelah sepekan kritis di RSUD Masohi, korban Ridwan Abdullah Pattilow (71) warga Negeri Pasanea,  Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ini menghembuskan nafas terakhir, Jumat 22 Maret 2019 pukul 23.15 WIT.

Keluarga korban akhirnya membawa  pulang jenazah untuk disemayamkan, di kampung halamannya, Negeri Lisabata Barat, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (BB-FA)