BERITABETA.COM, Masohi -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian di rumah warga.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah yakni Hendra (H) dan Aldi Novriansyah (AN).  Kedua pelaku kini  diamankan di Mapolres Malteng, pada Rabu (27/09/2023).

Selain keduanya, satu tersangka lainnya atas nama Yamin Hatala (YH) berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolres Malteng Kompol Beni Kurniawan menjelaskan bahwa ketiga pelaku pada Sabtu 23 September 2023,  sekitar pukul 05.00 WIT telah melakukan tindak pidana pencurian  di rumah milik La Raja yang beralamat di  Jalan Abdulla Soulissa RT 10 Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Sebelum memulai mereka, pada hari Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIT, tersangka YH dan AN menemui tersangka H, di depan toko Sinar.

 

 

Ketiga pelaku berbincang sambil  menanyakan tempat tinggal tersangka H, dimana H menjelaskan bahwa dirinya tinggal di salah satu kos-kosan di Kelurahan Ampere, RT 07 Kecamatan Kota Masohi.

Beni menuturkan, selanjutnya pada Jumat 22 September  sekitar pukul 10.30 WIT, YH dan AN mendatangi kos-kosan tersangka H. Ketiga bertemu,  kemudian tersangka H, menyuruh kekasihnya dan kedua tersangka untuk menunggu sebentar di kos-kosannya.

Tersangka H pergi ke rumah korban dengan maksud untuk menjual ayam dan memantau keadaan rumah korban.

"Sampai di rumah korban, didapati tidak ada orang di rumah tersebut dan kemudian tersangka H kembali menemui kedua rekannya menjelaskan kondisi di rumah korban" jelas perwira satu bunga itu.

Guna memastikan keberadaan korban, tersangka H kemudian mengajak  kekasihnya pergi ke toko milik korban yang terletak di Pasar Binaya Masohi.

"Saat pergi ke toko, untuk memastikan keberadaan korban, ternyata korban berada di Kota Ambon. Tersangka dan kekasihnya  kemudian balik ke kost dan memberikan informasi bahwa saudara korban tidak berada di Masohi," ungkap Benny.