BERITABETA.COM, Masohi -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian di rumah warga.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah yakni Hendra (H) dan Aldi Novriansyah (AN).  Kedua pelaku kini  diamankan di Mapolres Malteng, pada Rabu (27/09/2023).

Selain keduanya, satu tersangka lainnya atas nama Yamin Hatala (YH) berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolres Malteng Kompol Beni Kurniawan menjelaskan bahwa ketiga pelaku pada Sabtu 23 September 2023,  sekitar pukul 05.00 WIT telah melakukan tindak pidana pencurian  di rumah milik La Raja yang beralamat di  Jalan Abdulla Soulissa RT 10 Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Sebelum memulai mereka, pada hari Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIT, tersangka YH dan AN menemui tersangka H, di depan toko Sinar.

 

 

Ketiga pelaku berbincang sambil  menanyakan tempat tinggal tersangka H, dimana H menjelaskan bahwa dirinya tinggal di salah satu kos-kosan di Kelurahan Ampere, RT 07 Kecamatan Kota Masohi.

Beni menuturkan, selanjutnya pada Jumat 22 September  sekitar pukul 10.30 WIT, YH dan AN mendatangi kos-kosan tersangka H. Ketiga bertemu,  kemudian tersangka H, menyuruh kekasihnya dan kedua tersangka untuk menunggu sebentar di kos-kosannya.

Tersangka H pergi ke rumah korban dengan maksud untuk menjual ayam dan memantau keadaan rumah korban.

"Sampai di rumah korban, didapati tidak ada orang di rumah tersebut dan kemudian tersangka H kembali menemui kedua rekannya menjelaskan kondisi di rumah korban" jelas perwira satu bunga itu.

Guna memastikan keberadaan korban, tersangka H kemudian mengajak  kekasihnya pergi ke toko milik korban yang terletak di Pasar Binaya Masohi.

"Saat pergi ke toko, untuk memastikan keberadaan korban, ternyata korban berada di Kota Ambon. Tersangka dan kekasihnya  kemudian balik ke kost dan memberikan informasi bahwa saudara korban tidak berada di Masohi," ungkap Benny.

Aksi pencurian kemudian dimulai, sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu  H sedang mabuk bersama temannya di terminal Binaya, di datangi YH dan AN kemudian mengajaknya pergi di depan Maplaz, dan melanjutkan minum bersama.

Setelah pukul 01.00 WIT, ketiga tersangka bergoncengan meninggalkan depan Maplas dan menuju ke depan rumah korban.  Setelah tiba di depan rumah korban tersangka H yang berada di posisi belakang mengatakan kepada YH dan AN sambil menunjuk rumah korban dengan berkata bahwa ini rumah korban La Raja.

Keduanya kemudian menuju ke rumah korban.  Sampai di depan rumah korban, YH turun dari sepeda motor dan menuju ke samping rumah,  sementara AN menunggu di depan rumah korban dan setelah itu YH mencungkil jendela dan masuk ke rumah tersebut.

Kedua tersangka berhasil menjalankan aksinya. Setelah itu, kedua tersangka  membagikan uang tersebut dimana YH mendapatkan 1 buah handphone dan uang tunai sekitar Rp. 24.000.000, AN mendapatkan Rp. 5.000.000, sedangkan H mendapatkan 1 buah handphone dan uang Rp. 1.000.000.

"YH mengambil tas yang berisikan uang kurang lebih Rp. 30 juta dan 2 buah HP selanjutnya keluar, dan pergi ke menggunakan sepeda motor, dan YH dan AN membagikan uang hasil curian tersebut," jelas Beni.

Atas tindak pidana pencurian yang di lakukan ketiga tersangka dituntut hukuman  Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP Pencurian (Pasal 362 KUHP).

"Jika pencurian dilakukan tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, ancaman hukuman adalah penjara paling lama 5 tahun. Jika pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, ancaman hukuman adalah penjara paling lama 9 tahun," tutupnya (*)

Pewarta : Jubeda Sanaky