Polres Malteng Berhasil Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana
BERITABETA.COM, Masohi– Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana berupa, kasus pencurian, begal dan pencabulan yang terjadi tiga bulan terakhir.
Keberhasilan jajaran Sat Reskrim ini disampaikan Kapolres Malteng AKBP R. Arthur L. Simamora yang didampingi Wakapolres Kompol Dedi Putra serta Kasat Reskrim AKP Syahirul Awap, kepada awak media pada jumpa pers, Jumat (16/8/19).
Simamora menjelaskan, peristiwa pencurian, curas (begal), dan perbuatan cabul terjadi di tiga bulan terakhir. Para pelaku tindak kejahatan ini juga melancarkan aksinya di tempat yang berbeda-beda.
“Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2019, Sat Reskrim Malteng berhasil mengungkap tiga kasus tindak jehahatan,” jelasnya.
Semntara Kasat Reskrim AKP Syahirul Awap juga mengungkapkan, pelaku pencurian atas nama Yamin H merupakan sala satu residivis, bahkan pelaku sudah berulang kali berurusan dengan pihak kepolisian.
Sementara Semi dan Faldo yang merupakan pelaku curas (begal) melancarkan aksinya juga dibeberapa tempat, bahkan kedua pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban yang mempertahankan barangnya, dan sasaran pelaku melakukan aksinya adalah hand phone para korban.
“Yamin sudah berulang kali kita tangkap dengan kasus yang sama. hasil pencuriannya, berupa satu buah laptop warna biru dan dua hand phone, sedangkan Semi dan Faldo melancarkan aksinya di tempat yang berbeda, sekarang mereka (pelaku) dan barang bukti sudah berupa enam buah Hanphon android berbagai merek, serta satu unit motor jupiter MX yang dipakai untuk menjalankan aksinya sudah kami amankan,” ungkapnya.
Motif dari para pelaku pencurian dan begal menurut Awap karena faktor ekonomi. Sedangkan, pelaku pencabulan atas nama Opa Maku, kata Awap, melakukan aksinya terhadap anak di bawa umur, yang juga merupakan tetangganya yang baru berusia delapan tahun, korban baru duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar. Pelaku sempat ingin melarikan diri ke papua, namun pihak Sat Reskrim Malteng berhasil menangkap pelaku dikediamannya.
“Opa Maku melakukan pencabulan terhadap tetangganya pada tanggal 3 Agustus kemarin, pelaku sempat ke Kota Ambon untuk melarikan diri ke Papua, namun pelaku kembali lagi ke kota Masohi, kemudian pelaku kita tangkap di kediamannya,” jelasnya.
Hukuman yang dijerat kepada tiga pelaku tindak kejahatan ini berbeda-beda. Untuk pelaku kasus pencurian dikenakan hukuman selama tujuh tahun. Sedangkan para pelaku begal, hukumannya sembilan tahun.
“Untuk tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 15 tahun penjara,” urai Awap. (BB-FA)