BERITABETA.COM,Ambon – Pelaku pencurian uang dan hand phone di Perumahan Dinas Kejaksaan, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Ambon, di bekuk Tim Buser gabungan dari Polres Pulau Ambon dan Brimob Polda Maluku, Minggu (30/6/2019).

Pelaku inisial FS (35) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama itu terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas di bagian kaki kiri, karena berusaha melawan polisi dengan cara melarikan diri.

Sebelumnya, FS sempat diamankan di rumahnya, di Hative Kecil, namun dalam perjalanan menuju Polres Pulau Ambon, palaku kabur. Polisi lalu mengambil tindakan tegas dengan menyarangkan peluru pada bagian kaki kirinya.

“Pelaku ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat diminta petugas menunjuk sejumlah lokasi tempat ia beraksi. Tima panas langsung bersarang di betisnya,” ungkap Kasubag Polres Pulau Ambon Julkisno Kaisupy melalui rilisnya.

Rilis diterima beritabeta.com menyebut, pukul 10.00 WIT, tim Buser Gabungan dihubungi anggota Polsek Baguala untuk datang mengamankan salah satu pelaku pencurian berinisial SOP (40) yang sudah lebih awal diamankan.

“SOP ini merupakan rekan FS. Mereka menggasak dua buah handphone dan uang tunai Rp 2 juta milik korban ST, di Perumahan Dinas Kejaksaan,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, aparat kemudian bertindak cepat menjemput SOP di Polsek Baguala dan langsung menggiringnya ke Mapolres Ambon. Selama dalam perjalanan, pelaku yang diinterogasi petugas mengungkap pelaku utama tindakan pencurian adalah FS.

“Atas informasi itu, personil Buser Reskrim Polres Ambon berkoordinasi dengan Res Brimob Polda Maluku guna menggerebek FS,” ungkapnya.

Menurutnya, saat proses penggerebekan pelaku bersembunyi di kamar dengan posisi terkunci dari bagian dalam. Petugas kemudin meminta istrinya agar menyuruh residivis itu membuka pintu dan menyerahkan diri, karena rumah mereka sudah dikepung polisi.

“Polisi langsung membekuk dan menggiringnya menuju Polres Pulau Ambon,” katanya.

Dalam perjalanan menuju Polres, polisi meminta pelaku menunjuk lokasi-lokasi yang sering dijadikan sasaran pencurian pasca bebas dari rumah tahanan Desember 2018 lalu. Namun dia melawan dan berusaha kabur, kemudian polisi menembaknya.

“Sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon untuk penanganan medis. Kini pelaku sudah ditahan dan sementara menjalani proses pemeriksaan,” katanya.

Atas tindakan tersebut FS dan SOP dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (BB-NA)