BERITABETA.COM, Ambon  – Sudah merampok perkosa pula. Aksi bejat ini dilakukan RW (30) terhadap SN (19). Tersangka akhirnya didor (ditembak) personel Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat diiterogasi.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease Ipda Julkisno Kaisupy, di Ambon, Selasa (4/6/2019) menyampaikan hal itu kepada wartawan.

Menurut Jukisno, tersangka diringkus di kos-kosan, tepatnya di eks Hotel Monalisa, Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Senin (3/6/2019), sekitar pukul 16.00 WIT.

“RW ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres didasarkan laporan polisi nomor: LP/454/VI/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 1 Juni 2019,”jelasnya.

Julkisno menjelaskan, koronologis peristiwa perampokan dan pemerkosaan ini terjadi Senin (27/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIT, pekan lalu. Korban SN saat itu sedang bersama pacarnya FZ di Kompleks Vila, Dusun Wara, Desa Batumerah.

Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan pacarnya sambil membawa sepotong kayu dan sebilah senjata tajam. RW kemudian mengancam mereka berdua, dan pelaku merampas HP milik pacar korban serta satu unit sepeda motor.

“Sepeda motor korban sempat dibawa lari oleh pelaku, namun karena kehabisan bensin, kemudian ditinggalkan begitu saja hingga bisa ditemukan kembali oleh pacar korban,”jelasnya.

Bejatnya, RW  saat itu pelaku juga membawa lari korban ke tempat kejadian perkara dan memaksa SN untuk melayaninya. Korban kemudian ditinggalkan begitu saja di TKP hingga seorang pengemudi ojek yang melintas melihat korban dan membantu mengantarkannya kepada FZ.

“Korban SN baru melaporkannya ke pihak SPKT Polres Ambon, karena semenjak peristiwa tersebut, korban merasa malu dan takut diketahui keluarganya tentang peristiwa yang dialaminya,” ujar Julkisno.

Berawal dari informasi yang diperoleh dari informan tentang terjadi tindak pidana perampokan dan pemerkosaan, kemudian personel Buser Polres Ambon menemui korban dan pacarnya untuk memintai keterangan mengenai peristiwa teresebut dan mereka membenarkannya.

Setelah mendapat informasi awal tentang kronologis kejadian yang dialami korban bersama pacarnya, personel Buser Polres Ambon melakukan penyelidikan lanjutan hingga indikasi mengarah kepada pelaku RW.

“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat pekaku akan ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT di tempat indekosannya,” katanya.

Ketika polisi membawa pelaku ke kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) sekitar pukul 20.00 WIT untuk dilakukan pengembangan lanjutan tentang barang bukti, RW kembali berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan sekitar pukul 20.30 WIT. Tersangka RW dijerat melanggar pasal 285 KUHP. RW kemudian dievakuasi ke RA Bhayangkara Tantui untuk menjalani perawatan medis akibat terkena tembakan di betis kirinya. (BB-DIAN)