Buronan Jaksa Pelaku Cabul Tertangkap di Sorong

BERITABETA.COM, Ambon – Asali alias Sali (36), terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan anak kandung yang melarikan diri sejak 10 Desember 2018 dan menjadi buronan jaksa akhirnya tertangkap di Sorong.
“Pelaku diringkus anggota Sat Reskrim Polres Sorong dan hari ini sudah dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani masa hukumannya yang telah divonis majelis hakim,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu (22/12/2018).
Tertangkapnya terpidana 18 tahun penjara ini atas koordinasi Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejati Maluku dengan Kejari Sorong dan Polres setempat.
Asali melarikan diri dari Kantor Pengadilan Negeri Ambon ketika baru turun dan mobil tahanan pada Senin, (10/12) dan pergi ke Wahai, Kabupaten Maluku Tengah untuk menaiki kapal feri tujuan Sorong.
Menurut Sammy, ketika kabur dari halaman Kantor PN Ambon, pihak kejaksaan langsung berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melakukan pemeriksaan kamera pengintai dan mencari yang bersangkutan.
Akibatnya majelis hakim PN Ambon menggelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis meski tanpa dihadiri terdakwa, dan terkait tidak hadirnya terdakwa di ruang sidang, penasihat hukumnya Marcel Hehanussa mengaku tidak bisa berkomentar apa pun.
Ketua majelis hakim, Syamsudin La Hasan dan didampingi Jimmy Wally serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain divonis 18 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp60 juta subsider satu tahun kurungan.
Kabur dari Penjara
Sebelumnya, Asali terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur melakukan tindakan nekat. Menjelang sidang dengan agenda vonis yang akan disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pria berusia 40 tahun ini berhasil kabur dari tahanan dengan mengecoh polisi dan jaksa yang sedang melakukan pengawasan, Senin (10/12/2018).
Belum diketahui keberadaan terdakwa Sali. Menyikapi hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, agar pria bejat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa yang kabur. Segera kita terbitkan DPO,” ungkap Kajari Ambon, Roberth Iliat.
Dari rekaman CCTV di pengadilan, Asali ternyata keluar dari ruang tahanan dan berjalan menuju pintu keluar. “Setelah dicek di CCTV di Pengadilan, ternyata terdakwa keluar dari ruang tahanan dan berjalanan menuju pintu masuk-keluar,” ungkapnya.
Meskipun terdakwa kabur, Iliat menegaskan sidang tetap berjalan. Majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap pria yang tega mencabuli anak kandungnya itu.
Perisitiwa lolosnya terdakwa dari PN Ambon, menimbulkan pertanyaan atas pengamanan dan pengawalan yang dilakukan pihak jaksa. “Dia bisa melarikan diri, itu berarti pengawalan dan pengawasan tidak prima. Bagaimana sampai keluar, ini yang jadi pertanyaaan. Ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh petugas kejaksaan,”tukas Vanesa Lesnusa salah satu pengunjung sidang.
Mahasiswi Fakultas Hukum Unpatti semester III ini meminta agar pengamanan yang dilakukan oleh `petugas, harus kembali dievaluasi. (BB-DIA)