BERITABETA.COM, Ambon – Asali alias Sali (36), terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan anak kandung yang melarikan diri sejak 10 Desember 2018 dan menjadi buronan jaksa akhirnya tertangkap di Sorong.

“Pelaku diringkus anggota Sat Reskrim Polres Sorong dan hari ini sudah dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani masa hukumannya yang telah divonis majelis hakim,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu (22/12/2018).

Tertangkapnya terpidana 18 tahun penjara ini atas koordinasi Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejati Maluku dengan Kejari Sorong dan Polres setempat.

Asali melarikan diri dari Kantor Pengadilan Negeri Ambon ketika baru turun dan mobil tahanan pada Senin, (10/12) dan pergi ke Wahai, Kabupaten Maluku Tengah untuk menaiki kapal feri tujuan Sorong.

Menurut Sammy, ketika kabur dari halaman Kantor PN Ambon, pihak kejaksaan langsung berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melakukan pemeriksaan kamera pengintai dan mencari yang bersangkutan.

Akibatnya majelis hakim PN Ambon menggelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis meski tanpa dihadiri terdakwa, dan terkait tidak hadirnya terdakwa di ruang sidang, penasihat hukumnya Marcel Hehanussa mengaku tidak bisa berkomentar apa pun.

Ketua majelis hakim, Syamsudin La Hasan dan didampingi Jimmy Wally serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain divonis 18 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp60 juta subsider satu tahun kurungan.

Kabur dari Penjara

Sebelumnya,  Asali terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur  melakukan tindakan nekat.  Menjelang  sidang dengan agenda vonis yang akan disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,  pria berusia 40 tahun ini  berhasil kabur dari tahanan dengan  mengecoh  polisi dan jaksa yang sedang melakukan pengawasan, Senin (10/12/2018).

Belum diketahui keberadaan terdakwa  Sali. Menyikapi hal ini pihak Kejaksaan  Negeri (Kejari) Ambon  telah berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, agar pria  bejat ini masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa yang kabur. Segera kita terbitkan DPO,” ungkap Kajari Ambon, Roberth Iliat.

Dari rekaman CCTV di pengadilan, Asali ternyata keluar dari ruang tahanan dan berjalan menuju pintu keluar.  “Setelah dicek di CCTV di Pengadilan, ternyata terdakwa keluar dari ruang tahanan dan berjalanan menuju pintu masuk-keluar,” ungkapnya.

Meskipun terdakwa kabur, Iliat menegaskan  sidang  tetap  berjalan. Majelis hakim yang diketuai  Jimmy Wally  kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap  pria yang  tega mencabuli anak kandungnya itu.

Perisitiwa lolosnya  terdakwa dari PN Ambon, menimbulkan pertanyaan atas pengamanan  dan pengawalan yang dilakukan pihak jaksa. “Dia bisa melarikan diri,  itu berarti pengawalan dan pengawasan tidak prima. Bagaimana sampai keluar,  ini yang jadi pertanyaaan.  Ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh petugas kejaksaan,”tukas Vanesa Lesnusa salah satu pengunjung sidang.

Mahasiswi Fakultas Hukum Unpatti  semester III ini meminta agar pengamanan yang dilakukan oleh `petugas, harus kembali dievaluasi.  (BB-DIA)