BERITABETA.COM, Namlea – Polres Pulau Buru berhasil menangkap dua pelaku pencuri yang membobol kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buru.

“Otak pencurian ini didalangi oleh seorang PNS.  Ia sempat menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan daster. CCTV yang ada di TKP juga ditutup, hingga berhasil membawa kabur brangkas ke hutan,”

Kedua pelaku adalah  Umar Buton (35 tahun) dan Fajrin (18 tahun). Kedua tersangka penggondol brankas di Kantor Bappeda Buru ini dilaporkan kabur bersama membawa kabur brankas  berisi uang sebesar Rp.30 juta lebih.

Wartawan koran ini melaporkan, selain membawa kabur brangkas yang berisi uang puluhan juta, kedua pelaku juga membawa kabur laptop di ruang kerja Bendahara Kantor Bappeda Buru.  Aksi ini didalangi  Umar Buton yang juga PNS di kantor tersebut. Untuk melancarkan aksinya ia mengajak familinya bernama Fajrin.

Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachrie Hehanussa kepada wartawan Senin siang (9/3/2020) menjelaskan, akibat perbuatan tersebut, Umar dan Fajrin dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3e) dan (6e) dan yunto pasal 55 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dari tangan tersangka polisi hanya mampu menyita uang hasil pencurian sebesar Rp.2.433.000 dan beberapa barang bukti lainnya, antara lain brankas, laptop, hp, martil dan linggis yang dipakai untuk merusak pintu ruang kerja Bendahara Bappeda dan juga membongkar brankas, serta satu buah daster yang dipakai Umar saat menyamar sebagai perempuan.

Laporan Bendahara soal uang di dalam brankas sebesar Rp.30 juta lebih bertolak belakang dengan pengakuan pelaku Umar dan Fajrin.

Keduanya hanya mendapatkan uang dalam brankas sebesar Rp.16.038.000. Uang itu dibagi sama rata setelah mereka berhasil membongkar brankas dengan linggis di salah satu hutan di Dusun Jiku Kecil, Desa Namlea.

Umar kemudian diketahui pergi ke Ambon dengan kapal cepat pada Jumat malam (6/3/2020). Kemudian jejaknya diketahui, sehingga beberapa petugas kepolisian diikutkan di dalam kapal tersebut.

Ia terus dikuntit dan kedapatan menginap di Penginapan Rejeki 2 di Jalan Sam Ratulangi Ambon dan baru ditangkap pada Sabtu (7/3/2020).

“Alhamdulillah syukur berkat kerja keras, kita berhasil menangkap yang bersangkutan di Penginapan Rejeki 2 jalan Sam Ratulangi, lalu kemudian dikembalikan ke sini. Kasus ini terungkap dengan sangat cepat,” kata Wakapolres Pulau Buru.

Menanggapi wartawan soal selisih uang di brankas yang tidak sinkron dengan laporan bendahara, Sukmawati Asri yang mengaku kehilangan Rp.30 juta lebih, Wakapolres mengatakan kalau pihaknya masih terus mendalaminya  karena ada simpang siur tentang informasi tersebut.

“Jadi yang didapat menurut pengakuan tersangka Rp.16 juta lebih.Itu akan kita dalami lagi,”janji Wakapolres.

Wakapolres lebih jauh juga menerangkan, setelah polisi mempelajari bukti CCTV dan periksa tersangka, kronolis kejadian berawal pada Kamis dini hari (4/3/2020), dimulai pukul 02.00 WIT ketika tersangka Umar yang sengaja menyamar sebagai seorang perempuan datang ke kantor dengan menggunakan baju daster.

Ia ditemani Fajrin.Umar lalu menutup kamera cctv menggunakan plastik.Sesudah itu pintu ruang kerja bendahara dirusak.

Pertama kali, Umar pergi menggondol satu laptop. Lalu balik lagi ke kantor membawa brankas. Kemudian brankasnya dibawa ke hutan di Jikukecil dan dibongkar menggunakan linggis dan martil. Uang sebesar Rp.16 juta lebih itu lalu dibagi dua dengan Fajrin (BB-DUL)