Aksi pencurian kemudian dimulai, sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu  H sedang mabuk bersama temannya di terminal Binaya, di datangi YH dan AN kemudian mengajaknya pergi di depan Maplaz, dan melanjutkan minum bersama.

Setelah pukul 01.00 WIT, ketiga tersangka bergoncengan meninggalkan depan Maplas dan menuju ke depan rumah korban.  Setelah tiba di depan rumah korban tersangka H yang berada di posisi belakang mengatakan kepada YH dan AN sambil menunjuk rumah korban dengan berkata bahwa ini rumah korban La Raja.

Keduanya kemudian menuju ke rumah korban.  Sampai di depan rumah korban, YH turun dari sepeda motor dan menuju ke samping rumah,  sementara AN menunggu di depan rumah korban dan setelah itu YH mencungkil jendela dan masuk ke rumah tersebut.

Kedua tersangka berhasil menjalankan aksinya. Setelah itu, kedua tersangka  membagikan uang tersebut dimana YH mendapatkan 1 buah handphone dan uang tunai sekitar Rp. 24.000.000, AN mendapatkan Rp. 5.000.000, sedangkan H mendapatkan 1 buah handphone dan uang Rp. 1.000.000.

"YH mengambil tas yang berisikan uang kurang lebih Rp. 30 juta dan 2 buah HP selanjutnya keluar, dan pergi ke menggunakan sepeda motor, dan YH dan AN membagikan uang hasil curian tersebut," jelas Beni.

Atas tindak pidana pencurian yang di lakukan ketiga tersangka dituntut hukuman  Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP Pencurian (Pasal 362 KUHP).

"Jika pencurian dilakukan tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, ancaman hukuman adalah penjara paling lama 5 tahun. Jika pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, ancaman hukuman adalah penjara paling lama 9 tahun," tutupnya (*)

Pewarta : Jubeda Sanaky