BERITABETA.COM, Ambon – Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, menegaskan Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Ambon, saat ini tidak membuka lowongan kerja (Loker) untuk tenaga vaksinator atau tenaga medis di Puskesmas Air Besar (Arbes), Negeri/Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Sebelumnya ihwal ini telah viral di media sosial. Akibat kabar bohong ini membuat banyak warga ramai berdatangan untuk mendaftarkan diri sebagai tenaga vaksinator.

Padahal, Pemkot Ambon dalam hal ini Dinkes tidak membuka loker untuk vaksinator alias tenaga medis untuk melayani vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Arbes.

“Informasi mengenai ada loker Vaksinator di Puskesmas Arbes itu tidak benar alias bohong [hoax],” tegas Joy Adriansz kepada wartawan di Ambon, Selasa (26/10/2021), menepis isu yang sempat viral di media sosial tersebut.

Dia menepis kabar yang menyebut ada loker untuk melayani vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Arbes. Joy menegaskan, Dinas Kesehatan Kota Ambon, tidak pernah memberikan informasi mengenai adanya loker pada Puskesmas Arbes.

“Setelah ditelusuri, tidak ada satu pun unsur dari Pemerintah Kota Ambon, yang mengeluarkan pengumuman loker di media sosial, Jadi informasi itu bohong,"tandasnya.

Dia mengimbau agar masyarakat jangan mudah mempercayai berbagai informasi di media sosial, yang sengaja dimainkan oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Ada oknum yang sengaja membuat informasi bohong alias hoax di medsos dengan mengatasnamakan Pemkot Ambon. Jika ada informasi serupa, masyarakat harus cek kebenarannya lagi ke Pemkot Ambon atau pihak berwenang lainnya. Jangan mudah percaya dengan info seperti ini,”timpalnya.

Dia menyatakan, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, penyebar informasi palsu [hoax] di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Adapun penyebar hoax di dunia maya akan dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan atau denda maksimal 1 Milliar (Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE).

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah beredarnya informasi bohong yang dilakukan oknum. Bila tertangkap, pastinya diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya. (BB-RED)