BERITABETA.COM, Ambon – Aksi salah satu oknum anggota Satgas Covid- 19 Kota Ambon yang memberi sanksi sosial kepada sejumlah ibu yang berprofesi sebagai pedagang ecaran (papalele), akhirnya berujung pada pemberian sanksi tugas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Pemkot Ambon memutuskan untuk membebastugaskan oknum anggota Satgas dimaksud, setelah aksinya itu menuai sorotan publik kota Ambon, menyusul videonya menjadi viral di media sosial.

Dalam aksinya, oknum Satgas Covid-19 itu tertangkap kamera memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang merupakan ibu-ibu papalele di depan Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dengan meminta para ibu  bernyanyi.

Aksi anggota Satgas Covid-19 yang viral dalam video yang dibagikan di sejumlah saluran media sosial itu,  menuai protes dari warganet, akibat dinilai tidak pantas.

Pemkot Ambon akhirnya menyampaikan permohonan maaf lewat Juru Bicara Satgas Covid -19, Joy Adriaansz, Sabtu (10/7/2021).

Joy menjelaskan, menyikapi hal ini Walikota Ambon dan Satgas Covid-19  telah menggelar pertemuan dengan mengundang ibu – ibu papalele melalui zoom meeting untuk meminta maaf secara langsung.

Permohonan maaf juga disampaikan kepada seluruh masyarakat dan warganet, atas peristiwa yang viral tersebut.

“Walikota Atas nama Pemkot, Satgas Covid 19, telah bertemu dengan ibu – ibu papalele tersebut melalui zoom meeting yang digelar siang ini dan meminta maaf yang sebesar – besarnya, juga kepada semua masyarakat kota Ambon dan warganet yang menjadi terusik dengan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Ibu-ibu papalele juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Ambon dan Satgas Covid 19 Kota Ambon atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan serta berjanji untuk lebih disiplin lagi dalam penerapan protokol kesehatan kedepan.

Joy memaparkan, sanksi sosial yang diberlakukan sebenarnya bukanlah hal yang baru, sanksi diluar sanksi administratif, seperti push-up ataupun bernyanyi, diterapkan semata – mata untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaan PKM, PSBB, PSBB Transisi, hingga PPKM Mikro saat ini.