BERITABETA.COM, Masohi – DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Agustus 2019 mendatang akan melaksanakan Paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) yang mengatur tentang pemekaran dua kecamatan di Malteng, masing-masing Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar.

 “DPRD sudah bisa merampungkan dan bisa menetapkan Ranperda ini bersama pemerintah daerah menjadi Perda, sehingga Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar bisa ditetapkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Malteng,” kata Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa kepada wartawan di gedung DPRD Malteng, Kamis (25/7/2019).

Menurutnya, dari sisi pra syarat, pembentukan Kecamatan Banda Besar masih terganjal dengan syarat jumlah desa, karena baru ada sekitar sembilan desa. Namun, kata Ruhunussa,  hal ini sudah dikonsultasikan oleh   DPRD dengan Kementerian Dalam Negeri, dan ada ruang bahwa DPRD bisa menggunakan pasal pengecualian untuk Pulau Banda.

“Banda merupakan pulau terjauh, pulau -pulau yang dikategorikan daerah pelosok, sehingga kemungkinan besar DPRD akan  menggunakan pasal pengecualian, untuk mendorong bersama Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kecamatan Banda Besar menjadi kecamatan baru di Malteng,” katanya.

Sementara untuk Kecamatan Teluk Dalam, kata Ruhunussa, DPRD tetap menggunakan syarat -syarat mutlak, dan  Pansus akan menyampaikan secara bersamaan dengan Kecematan Banda Besar, dan ditetapkan secara bersama.

“Kecamatan Teluk Dalam tidak menggunakan pasal pengecualian tetapi dia tetap menggunakan syarat mutlak bahwa dia memenuhi syarat dan Saleman masuk dalam kecamatan,” ungkapnya.

Berkaitan dengan itu, tambah Ruhunussa, dalam Paripurna nanti,  DPRD akan mengundang seluruh Latupatti, tokoh-tokoh yang berkaitan dengan pemekaran, untuk dibahas bersama Pemkab Malteng, dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku.

 “Kita akan undang seluruh Latupatti seluruh tokoh tokoh pemekaran kita undang, tokoh tokoh yang berkaitan dengan soal keputusan ini juga, seluruh OKP, Ormas yang ada di Malteng kita undang semua,” tandasnya.

Kata Ruhunusa, Gubernur sendiri sudah memberikan dukungan terkait dengan pemekaran Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar, dan DPRD selalu siap berada di garda terdepan demi kepentingan masyarakat.

“Gubernur berharap kita sama-sama dalam memperjuangkan pemekaran daerah otonom baru, dan Insyaallah DPRD selalu siap berada di garda terdepan demi kepentingan masyarakat. Dan Insyaallah mungkin perjuangan ini akan dilanjutkan oleh anggota dewan periode 2019-2024. kita hanya melanjutkan karena kita di akhir masa jabatan,” tutupnya (BB-FA)