Anggota Komisi A ini mengungkapkan, baru-baru ini dia dan sejumlah rekan-rekannya di Badan Anggaran [Banggar] DPRD SBT melakukan konsultasi ke Banggar DPRD Maluku terkait persoalan ini.

Lewat pertemuan yang digelar tersebut tambah dia, Banggar DPRD Maluku menyarankan mereka kembali ke SBT untuk segera membentuk Peraturan Daerah [Perda] kaitan dengan BUMD.

Ia mengaku, mereka sudah memberikan dalil yang disampaikan PT MEA dalam beberapa kali pertemuan bersama Pemda dan DPRD SBT yang membatasi tidak bisa lagi membentuk Perda BUMD, lantaran kesepakatan MoU bahkan tahapan sudah melewati jauh.

"Tetapi penjelasan dari Banggar Provinsi bahwa itu alasan omong kosong, kalian bentuk saja BUMD dan datang kesini kita sama-sama bahas soal nasib PI 10% itu apakah kalian kelola atau PT MEA kelola," ungkapnya.

Politisi muda yang vokal bersuara di perlemen ini mempertanyakan semamangat berjuang dari Pemda SBT, lantaran tidak mengakomodir Ranperda pembentukan BUMD tersebut.

Padahal kata politisi PDIP ini, pihak Pemda maupun DPRD SBT selama ini memiliki semangat yang tinggi untuk berbicara tentang pendapatan daerah.

"Disatu sisi kita punya semangat yang tinggi bicara tentang pendapatan daerah, disisi yang lain hal-hal yang sifatnya konstitusional kita abaikan, ada apa ini pimpinan," tanya wakil rakyat dari Daerah Pemilihan [Dapil] satu ini (*)

Pewarta : Azis Zubaedi